Pengamat Politik: Tak Tepat Jika Habib Rizieq Disebut Mengalami Pendzaliman
Pengamat Politik Indo Barometer, Muhammad Qodari mengatakan bahwa sudah tidak tepat jika Habib Rizieq Shihab disebutkan mengalami pendzaliman.
Editor: Whiesa Daniswara
![Pengamat Politik: Tak Tepat Jika Habib Rizieq Disebut Mengalami Pendzaliman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rizieq-shihab_20170607_134202.jpg)
Pengamat Politik Indo Barometer, Muhammad Qodari mengatakan bahwa sudah tidak tepat jika Habib Rizieq Shihab disebutkan mengalami pendzaliman.
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Politik Indo Barometer Muhammad Qodari menuturkan pandangannya terhadap polemik kasus Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Qodari menanggapi keinginan oleh kubu 02 Prabowo Subianto yang diungkapkan Gerindra, agar pemerintah memulangkan Habib Rizieq ke Indonesia yang disebutkan mengalami pendzaliman.
Hal ini juga dikaitkan sebagai syarat rekonsiliasi pascapemilu 2019.
Baca: Dubes RI: Habib Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia Asal Bayar Denda Overstay
Baca: Update Wacana Pemulangan Habib Rizieq : Pengacara Sebut Dicekal, Imigrasi Beri Tanggapan
Hal itu diungkapkan Qodari saat menjadi narasumber dalam tayangan program Prime Talk yang diunggah dari saluran YouTube metrotvnews, Selasa (9/7/2019).
Qodari lalu menuturkan bahwa Habib Rizieq sudah diberikan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) untuk dua kasusnya.
![Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/habib-rizieq-shihab_20170802_141032.jpg)
Kasus pertama yakni dugaan penistaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar.
Kasus kedua yaitu dugaan chat mesum antara Rizieq dengan Firza Husein yang ditangani Mabes Polri.
Baca: TKN: Habib Rizieq Tidak Diusir dari Indonesia, Kalau Mau Pulang Silakan Saja
Baca: Pemulangan Habib Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi, Ini Reaksi Istana: Ngabalin hingga Moeldoko
"Saya mengacu kepada landasan hukum di Indonesia sudah SP3 kenapa tidak pulang? Setelah saya cek, ini kasus konten pornografi ini sudah dari Juni 2018 kemudian SP3 penodaan pancasila sudah dilakukan Mei 2018. Jadi sebelum pemilu," ujar Qodari.
Menurutnya sudah tidak tepat jika Habib Rizieq disebutkan mengalami pendzaliman.
"Kalau pernyataan itu diberikan ketika SP3 belum turun mungkin bisa dilayangkan demikian. Tapi kalau sudah dikasih SP3 ya jangan dibilang pendzaliman lagi," paparnya.
Qodari lantas menuturkan dalam pengamatannya, Habib Rizieq menjadi bagian dari kegiatan politik.
Baca: Kepulangan Habib Rizieq Shihab Sebagai Syarat Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi, Moeldoko Heran
Baca: Bicara Tentang Politik, Ryamizard Ryacudu Ungkap Hubungannya dengan SBY, Prabowo, dan Habib Rizieq
"Jadi memang pada dasarnya saya melihat persoalan Pak Habib Rizieq ini bagian dari kegiatan politik," ungkap Qodari.
"Pertama di satu sisi politik memberikan tekanan politik kepada Pak Jokowi, mungkin bagian dari tekanan yang lain lah begitu, mungkin paketnya ada tiga lalu kemudian dimasukkan satu agar dua lolos, kira-kira begitu," ujarnya menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.