Wanita Pengajak Tak Usah Pasang Foto Presiden di Sekolah Ditangkap, Polisi: Dia Masih Terbawa Emosi
Wanita pengajak untuk tidak usah pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah melalui Facebook ditangkap, polisi sebut tersangka terbawa emosi.
Editor: Whiesa Daniswara
Wanita pengajak untuk tidak usah pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah melalui Facebook ditangkap, polisi sebut tersangka terbawa emosi.
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap alasan tersangka Asteria Fitriani membuat usulan tak usah pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah melalui kiriman di Facebook.
Menurut Budhi, tersangka Asteria Fitriani, membuat posting seperti demikian karena ia terbawa emosi pasca-Pilpres 2019.
"Yang bersangkutan terpengaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pasca-Pemilu, dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya sehingga melakukan posting-an tersebut," kata Budhi di kantornya, Kamis (11/7/2019).
Baca: Wanita yang Mengajak Tolak Pemasangan Foto Presiden Ditangkap
Baca: Wanita Pengunggah Ajakan Tidak Pasang Foto Presiden di Sekolah Jadi Tersangka
Budhi menjelaskan kiriman Facebook tersebut diunggah Asteria pada 28 Juni 2019 di rumahnya di Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
Kemudian kiriman itu diabadikan oleh salah seorang warganet melalui tangkapan layar dan viral di berbagai media sosial.
Lalu pada 1 Juli 2019, salah seorang warga melaporkan Asteria ke Polres Metro Jakarta Utara karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian.
Polisi lantas menyelidiki kasus tersebut dan Asteria dianggap melakukan pelanggaran pidana baik UU ITE dan UU hukum pidana.
Baca: KPAI Datangi SMPN 30 Telusuri Informasi Viral Postingan Tidak Pasang Foto Presiden
Baca: Viral Seorang Wanita Usulkan Tak Pajang Foto Presiden di Sekolah, Disdik DKI Jakarta Turun Tangan
Pada Selasa (9/7/2019) Polisi melakukan penangkapan terhadap Asteria.
"(Ditangkap) di tempat les, bimbingan belajar daerah Koja," ucap Budhi.
Adapun Asteria dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ia juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa.
Baca: 4 BERITA POPULER: Viral Usulan Tak Pasang Foto Presiden - Terbaru Pernyataan Eks Pendukung Prabowo
Baca: Disdik DKI Jakarta Angkat Bicara tentang Facebook Guru SMP yang Himbau Tak Pasang Foto Presiden
Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.
"Karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan. Oleh karena itu saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah (lebih) 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," ucapnya.
Adapun postingan yang membuat Asteria mendekam di balik jeruji besi berbunyi:
"Kalau boleh usul... Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?"
"Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa... GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," tulisnya.
Baca: Belum Ada Langkah Hukum Terhadap Pemilik Akun Facebook yang Provokasi Tak Pasang Foto Presiden
Baca: Viral Kabar Seorang Guru Ajak Tak Pajang Foto Presiden dan Wapres di Sekolah, Ternyata Ini Faktanya
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus Tak Usah Pasang Foto Presiden Disebut Terbawa Emosi Pasca-Pilpres", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/11/18193841/tersangka-kasus-tak-usah-pasang-foto-presiden-disebut-terbawa-emosi-pasca