Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandiaga Terkait Kecurangan Pilpres 2019

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kasasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandiaga Terkait Kecurangan Pilpres 2019
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kasasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, soal dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan MA tersebut.

"Hari ini Senin, 15 Juli 2019 telah memutus permohonan pasangan Capres dan Cawapres H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai Termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1.000.000, ( satu juta rupiah)," ujar bunyi putusan MA, Senin (15/7/2019).

Baca: Jusuf Kalla Kepada Calon Perwira Remaja TNI-Polri: Kalian Berbeda dengan Tentara Angkatan 45

Baca: Tawuran Antarkelompok di Area Rel Stasiun Manggarai, Perjalanan Commuter Line Sempat Tersendat

Baca: Wakil Ketua Nonaktif DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

Baca: Bermodal Penjepit Kertas, Dua Remaja Ini Beraksi Pencurian Sebanyak 5 Kali Tanpa Jejak

Persidangan itu dipimpin Supandi, selaku ketua majelis hakim.

Dia beralasan gugatan pemohon tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PAP).

"Terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP) ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada," bunyi putusan kasasi MA.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pertimbangan lainnya karena objek permohonan sudah tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali.

Sebab, terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima.

Baca: Update Kasus Mutilasi di Banyumas: Pelaku Pernah Culik Mahasiswi Kedokteran hingga Tak Menyesal

"Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a'quo, oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," tambahnya.

Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Tribunnews.com/Abdul Qodir (Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir)

Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subijanto dan SandiagaUno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas