Sidang Sengketa Pileg Berlanjut, Hari Ini MK Periksa 53 Perkara
Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 dengan agenda lanjutan yakni mendengarkan jawaban Termohon, pihak terkait dan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan.
KPU pada Rabu (17/7) bakal menghadapi 53 perkara untuk 9 provinsi. Sebanyak 53 perkara tersebut punya rincian 46 permohonan dari partai politik, 4 permohonan sengketa hasil DPD RI dan 3 permohonan perorangan.
"Hari ini KPU menghadapi Sidang PHPU Pileg untuk pemeriksaan sembilan Provinsi, 46 partai, 4 DPD dan tiga perorangan, sehingga total menghadapi 53 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari ketiga," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2019).
Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel disidangkan oleh tiga orang hakim konstitusi.
Baca: Tim Kemensos Gunakan Sepeda Motor Salurkan Bantuan Rp 1,39 Miliar Bagi Korban Gempa Halmahera
Panel I diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel ini akan memeriksa Provinsi Sumatera Utara dan Papua Barat.
Provinsi Sumatera Utara menyidangkan 15 permohonan, 13 dari partai politik dan 2 dari DPD RI. Sementara Papua Barat ada 9 permohonan, 7 dari partai politik, perorangan dan DPD RI masing-masing 1 permohonan.
"Di panel ini perkara yang diperiksa 24 perkara," kata Hasyim.
Panel II diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul akan menyidangkan permohonan untuk Provinsi Gorontalo (3 permohonan), Kepulauan Riau (5 permohonan), Kalimantan Tengah (4 permohonan) dan Bali (2 permohonan).
Lanjut ke Panel III, diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, panel ini akan memeriksa permohonan untuk Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.
Dengan rincian Sumatera Barat 4 permohonan. Kalimantan Selatan 2 permohonan, dan Sulawesi Tenggara 9 permohonan.