Sekjen PDIP Tolak Usul Amien Rais Soal Bagi Kekuasaan 55-45
Menurut Hasto, peryataan itu tidak sejalan dengan pemerintahan. Sebab, Indonesia tidak mengenal power sharing
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang mengatakan soal bagi-bagi kekuasaan lewat konsep power sharing 55-45 buat penguasa dan oposisi.
Menurut Hasto, peryataan itu tidak sejalan dengan pemerintahan. Sebab, Indonesia tidak mengenal power sharing sebagaimana sistem parlementer.
Di Indonesia, kata Hasto, semua pihak yang bertarung sebenarnya punya tanggung jawab sama dalam membangun Indonesia. Baik berada di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan.
"Jadi kami tidak ada power sharing atau persentase sebagaimana disampaikan Pak Amien Rais tersebut," kata Hasto saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Hasto pun menegaskan, arah kebijakan terhadap koalisi pascapemilu akan dibahas oleh Presiden Jokowi dengan para ketua umum parpol koalisi pendukung yakni Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
"Dan bagi kami, idealnya koalisi itu harus dibangun sebelum pelaksanaan pemilu presiden, karena di situlah cermin kehendak rakyat terhadap siapa pemimpin nasionalnya," ungkap Hasto.
Hasto pun mengungkapkan, pada 2014-2019 Jokowi didukung oleh sekitar 40 persen kekuatan koalisi di Parlemen.
Dan dengan kekuatan itu mampu membangun pemerintahan yang dipercaya rakyat dengan baik karena menghasilkan kinerja baik.
"Apalagi kekuatan saat ini kan sudah 60 persen lebih," imbuhnya.
"Ini menjadi modal politik yang cukup kuat bagi Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin," pungkas Hasto.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais mengatakan bahwa dalam membangun Rekonsiliasi harus ada kesamaan program.
Selain itu ada pembagian kekuasaan sebesar 55-45 persen sesuai dengan perolehan suara di Pilpres 2019.
Tamu Kok Ngatur
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid angkat bicara terkait pernyataan Amien Rais yang mensyaratkan rekonsiliasi dengan pembagian kekuasaan sebesar 55:45.