Sekjen PDIP Tolak Usul Amien Rais Soal Bagi Kekuasaan 55-45
Menurut Hasto, peryataan itu tidak sejalan dengan pemerintahan. Sebab, Indonesia tidak mengenal power sharing
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
Menurut Jazilul, pernyataan Amien tersebut sangat aneh.
"Ini aneh tamu baru datang itu malah ngatur-ngatur, apalagi kalau di kampung saya itu namanya belantik, itu orang dagang sapi," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (22/7/2019).
Karena menurut Jazilul, partai-partai pengusung Jokowi-Ma'ruf saja tidak pernah mesyaratkan kursi menteri dalam memberikan dukungan di Pemilu Presidem.
Sehingga, menurutnya apa yang dikatakan Amien Rais itu sangat tidak tepat dan terkesan aneh.
"PKB, Nasdem, PDIP, Golkar atau semua partai yang tergabung itu tidak mempersyaratkan bagi-bagi kursi," katanya.
Oleh karena itu menurut Jazilul, partai-partai pengusung Jokowi-Ma'ruf, pasti keberatan dengan permintaan Amien Rais soal rekonsiliasi itu. Karena rekonsiliasi didasarkan pada pembagian kekuasaan bukan cita-cita membangun bangsa.
"Rekonsiliasi itu bersama-sama membangun negara baik di dalam maupun di luar, kalau kemudian mempersyaratkan ini itu saya yakin Pak Jokowi dengan partai-partai koalisi akan keberatan dengan cara itu, karena dalam koalisi sendiri nggak pernah itu apa namanya berkoalisi dengan cara bagi-bagi kursi," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais mengatakan bahwa dalam membangun rekonsiliasi harus ada kesamaan program.
Selain itu ada pembagian kekuasaan sebesar 55-45 persen sesuai dengan perolehan suara di Pilpres 2019.
Reaksi Drajad Wibowo
Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo mengatakan, yang dimaksud senior partainya Amien Rais tentang pembagian porsi 55:45, adalah kursi di pemerintahan.
Drajad juga menjelaskan bahwa pembagian porsi demikian antara pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan salah satu syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.
"Jadi, akan terjadi rekonsiliasi dukungan, yang disesuaikan juga dengan persentase suara resmi (perolehan suara parpol yang diumumkan KPU)," ujar Drajad saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).
Dradjad mengatakan, usul pembagian kursi sebesar 55:45 di dalam pemerintahan itu diungkapkan Amien Rais didasarkan kepada persentase perolehan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU.
Baca: Amien Rais Ingin Pemerintahan Jokowi Akomodasi Aspirasi Pendukung Prabowo dan PA 212
Baca: Meski Menang Pilpres 2019, Jokowi Tidak Akan Bertindak Semena-mena