Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Podcast

MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, KPK Segel Apotek Bhrata, Update Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor: Delta Lidina Putri

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hingga kasus mafia tanah yang dilakukan Riri Khasmita Mantan asisten rumah tangga dari ibunda Nirina Zubir memasuki babak baru.

NASIONAL - Mk Tolak Uji Materi UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Gugatan itu dilayangkan oleh empat orang mantan petugas KPPS Pemilu 2019.

MK menolak seluruh gugatan dari para pemohon.

Mahkamah menyatakan pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu sesuai dengan amanat konstitusi.

Oleh karenanya, MK menilai dalil dari pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

Berita Rekomendasi

Dengan putusan itu, keserentakan pemilu tetap berjalan seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2019.

Pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota digelar dalam satu waktu.

Dalam pertimbangan putusan, MK menilai terkait beban kerja yang berlebihan.

Sebagaimana didalilkan oleh pemohon sangat berkaitan dengan manajemen pemilu dan berkaitan dengan teknis dan tata kelola pemilu.

Desain pemilu tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.
===

REGIONAL - KPK Segel Apotek Bhrata

Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel Apotek Bharata di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah, Kalimantan Selatan pada Rabu malam.

Apotek tersebut merupakan salah satu usaha milik Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid yang kini menjadi tersangka kasus OTT KPK.

Penyegelan dilakukan KPK dengan pengamanan sejumlah anggota Polres HSU.

Penyegelan ini merupakan pengembangan kasus OTT KPK di Hulu Sungai Utara yang saat ini masih berlanjut.

KPK masih terus melakukan pemanggilan saksi dan menggunakan ruangan di Mapolres HSU.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan setelah sebelumnya terdapat 15 orang saksi yang dipanggil.

Selanjutnya dilakukan pemanggilan juga terhadap beberapa saksi dari Pemerintah Daerah seperti Kepala Dinas Pertanian Yuli Hertawan, Kepala Disperindagkop Muhammad Rafiq, dan saksi lainnya.

===

SELEB - Update Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Kasus mafia tanah yang dilakukan Riri Khasmita Mantan asisten rumah tangga dari ibunda Nirina Zubir memasuki babak baru.

Kini, Riri melakukan serangan balik pada Nirina.

Riri melaporkan kakak dari Nirina Zubir, Fadhlan Karim.

Fadhlan dilaporkan dengan dugaan penyekapan terhadap Riri dan sang suami, Edrianto.

Syakhrudin sebagai kuasa hukum Riri meminta agar polisi memberikan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Sementara itu, Ruben selaku kuasa hukum Nirina Zubir, menjelaskan alasan dari mantan ART Nirina, merasa disekap karena hadirnya satpam di rumah kos-kosan yang saat itu dirugaskan untuk menjaga aset.

Diketahui, saat ini Nirina Zubir dan kakaknya sedang berjuang menangkap dan memenjarakan mafia tanah yang membuat dirinya rugi hingga Rp 17 miliar.
===

OLAHRAGA - Wushu All Games 2021 Digelar 8-11 Desember 2021

Rangkaian event yang bertajuk Indonesia Wushu All Games 2021 akan digelar di Stadion Tenis Indoor Senayan, Jakarta Selatan, pada 8-11 Desember 2021.

Wushu All Games akan melibatkan 500 atlet wushu junior dan senior dari berbagai daerah.

Adapun empat event yang akan dimainkan, yaitu:

Final Stage Sirkuit Nasional (Series) Taolu Junior, Kejuaraan Nasional Sanda Pra Junior dan Junior, Kejuaraan Open Wushu Taolu Senior, dan Kejuaran Open Wushu Kungfu-Wingchun.

Selain itu, Menurut Sekjen Pengurus Besar Wushu Indonesia, Ngatino, terdapat tiga misi yang dijalankan pada Indonesia Wushu All Games 2021 yang juga mendapat dukungan dari Kemenpora.

Ia juga mengatakan potensi wushu Indonesia untuk meraih prestasi di ajang single maupun multi event internasional cukup besar.

Simak selengkapnya di Tribunnews Podcast

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas