MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, KPK Segel Apotek Bhrata, Update Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hingga kasus mafia tanah yang dilakukan Riri Khasmita Mantan asisten rumah tangga dari ibunda Nirina Zubir memasuki babak baru.
NASIONAL - Mk Tolak Uji Materi UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Gugatan itu dilayangkan oleh empat orang mantan petugas KPPS Pemilu 2019.
MK menolak seluruh gugatan dari para pemohon.
Mahkamah menyatakan pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu sesuai dengan amanat konstitusi.
Oleh karenanya, MK menilai dalil dari pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Dengan putusan itu, keserentakan pemilu tetap berjalan seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2019.
Pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota digelar dalam satu waktu.
Dalam pertimbangan putusan, MK menilai terkait beban kerja yang berlebihan.
Sebagaimana didalilkan oleh pemohon sangat berkaitan dengan manajemen pemilu dan berkaitan dengan teknis dan tata kelola pemilu.
Desain pemilu tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.
===
REGIONAL - KPK Segel Apotek Bhrata
Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel Apotek Bharata di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah, Kalimantan Selatan pada Rabu malam.