Tilang Elektronik Jalan Tol 1 April, Korban Indra Kenz Rugi Rp 2,5 M, Kronologi Kecelakaan D'Masiv
Korlantas Polisi Republik Indonesia akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022.
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNNEWS.COM - Simak episode Tribunnews Podcast selengkapnya di Spotify.
NASIONAL - Tilang Elektronik Jalan Tol Mulai 1 April
Korlantas Polisi Republik Indonesia akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.
Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik, yakni over dimension dan overloading serta batas kecepatan.
Menurut Korlantas Polri, untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang sering memacu kecepatan kendaraannya.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun aturan Batas Kecepatan Berkendara
1. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
3. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
===
REGIONAL - Korban Laporkan Indra Kenz Akibat Rugi Rp 2,5 Milyar
Seorang remaja putri berinisial VS (18), warga Kecamatan Jekulo, Kudus, Provinsi Jawa Tengah mengadukan Indra Kenz.