Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Podcast

Hukum Ghibah saat Puasa Ramadhan, Nggosip secara Langsung dan Virtual Apa Sama Dosanya?

Puasa adalah menahan diri dari hawa nafsu, termasuk makan dan minum, dari fajar hingga petang atau waktu Maghrib.

Editor: Delta Lidina Putri
zoom-in Hukum Ghibah saat Puasa Ramadhan, Nggosip secara Langsung dan Virtual Apa Sama Dosanya?
https://www.freepik.com/
Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja Hingga Jima 

TRIBUNNEWS.COM - Simak episode Tribunnews Podcast selengkapnya di Spotify.

Inilah 5 hal yang membatalkan puasa Ramadhan selain makan dan minum.

Pada momen Ramadhan, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Puasa adalah menahan diri dari hawa nafsu, termasuk makan dan minum, dari fajar hingga petang atau waktu Maghrib.

Namun, ada hadis yang mengatakan bahwa jika makan dan minum itu dilakukan dengan tidak sengaja atau keadaan lupa, maka tidak akan membatalkan puasa.

Berikut adalah hadis yang menjelaskan tentang hal itu.

Baca juga: Ramadhan 2021, Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa? Ini Penjelasan Ustaz

Baca juga: Bacaan Dzikir Petang Lengkap dengan Lafal Latin dan Artinya, Amalkan Terutama saat Ramadhan 2021

Dari Abi Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR Bukhari dan Muslim).

BERITA REKOMENDASI

Perlu diketahui pula, bahwa ada sejumlah hal selain makan dan minum yang dapat membatalkan puasa.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini 5 hal yang bisa membatalkan puasa selain makan dan minum.

1. Muntah dengan Sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.

Sementara jika seseorang dengan sengaja membuat dirinya muntah, puasa akan dianggap batal.


Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis berikut.

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Ilustrasi menahan sakit perut.
Ilustrasi menahan sakit perut. (How Africa)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas