Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Podcast

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Jangan Salah Kaprah ya!

Ternyata yang membatalkan puasa tak hanya soal makan dan minum yang disengaja lho!

Editor: Delta Lidina Putri
zoom-in Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Jangan Salah Kaprah ya!
https://www.freepik.com/
Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja Hingga Jima 

Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.

Menurut pendapat dari mayoritas ulama, bagi siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh.

2. Muntah dengan sengaja

Seseorang yang muntah dengan sengaja saat sedang berpuasa maka puasanya batal.

Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”

Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.

Berita Rekomendasi

Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.

3. Haid dan nifas

Seorang yang sedang dalam masa haid dan nifas maka puasanya batal.

Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:

“Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas