Apa Hukumnya Melihat Lawan Jenis Saat Puasa Ramadhan?
Puasa membuat kita harus menahan hawa dan nafsu, lantas bagaimana hukum melihat lawan jenis ketika sedang berpuasa?
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNNEWS.COM - Simak episode Tribunnews Podcast selengkapnya di Spotify.
Batal tidaknya puasa akibat pengamatan terhadap lawan jenis bergantung pada sejauh mana pengaruhnya pada nafsu.
Puasa pada prinsipnya adalah al-imsakatau menahan diri dari segala hal yang bisa membatalkan rukun Islam ketiga tersebut.
Tak terkecuali menahan nafsu akibat persinggungan dengan lawan jenis.
Beberapa soalan muncul dalam kajian fikih seputar topik ini.
Salah satunya ialah apa hukum melihat lawan jenis?
Apakah aktivitas tersebut bisa membatalkan puasa?
Lalu, apa konsekuensi hukumnya bagi opsi pendapat yang menyatakan batal?
Prof Abdul Karim Zaidan dalam karyanya yang berjudul al-Musfashal fi Ahkam al-Mar'ati menjelaskan, ketentuan hukum dalam persoalan ini opsional.
Tidak bisa dipukul rata, sesuai dengan kondisi masing-masing.
Ketentuan yang pertama, penglihatan atau bahkan pengamatan tersebut selama tidak disertai dengan nafsu dan menyebabkan keluar mazi dan atau sperma maka tidak merusak puasa.
Sedangkan, kondisi yang kedua, penglihatan atau pengamatan tersebut disertai dengan keluarnya sperma.
Bila demikian, puasa yang dilakukan rusak dan batal. Ini seperti disampaikan oleh sejumlah ulama, antara lain, Imam Ahmad, Atha', Hasan al-Bashri, Hasan bin Shalih, dan Imam Malik, Jabir bin Zaid, at-Tsauri, Abu Hanifah, Syafi'i, dan Ibn al-Mudzir.
Selanjutnya, bila pengamatan atau penglihatan tersebut hanya berdampak pada keluarnya mazi maka dipahami secara tekstual dari pernyataann Imam Ahmad bahwa puasa tersebut tidak batal.