Apa Hukumnya Melihat Lawan Jenis Saat Puasa Ramadhan?
Puasa membuat kita harus menahan hawa dan nafsu, lantas bagaimana hukum melihat lawan jenis ketika sedang berpuasa?
Editor: Delta Lidina Putri
Lalu, apa konsekuensi hukum bila yang bersangkutan sengaja mengamati lalu keluarlah sperma?
Menurut mazhab Maliki, dalam kasus ini maka yang bersangkutan wajib mengganti puasa di lain hari, sekaligus harus membayar kafarat, yaitu memberi makan tiap hari satu orang sebanyak satu mud atau sekitar 675 gram untuk setiap jumlah puasa yang ia batalkan.
Sedangkan, menurut mazhab Zhahiri, pengamatan tersebut tidak mengakibatkan puasa batal, baik pengamatan itu berdampak pada keluarnya sperma ataupun tidak.
Dengan demikian, menurut mazhab ini tak perlu mengganti puasa atau membayar kafarat.
Persoalan lain juga muncul dari topik ini, yakni perihal hukum berpikiran 'jorok' dan ngeres saat Ramadhan.
Apakah tindakan seperti ini bisa membatalkan puasa seseorang?
Zaidan menguraikan, ada dua pendapat, yakni puasanya tidak batal.
Penegasan ini disampaikan oleh Ibnu Qudamah al-Hanbali.
Menurut Ibnu Qudamah, imajinasi tersebut hanya lamunan sesaat, selama tidak diikuti tindakan nyata apa pun bentuknya maka tidak memiliki implikasi hukum.
Namun, oleh Ibnu Aqil yang masih bermazhab Hanbali, imajinasi tersebut dianggap bisa membatalkan puasa.
Pendapat ini dikuatkan pula oleh mazhab Maliki dan Syafii.
Bila aktivitas berkhayal itu memicu keluarnya sperma atau mazi maka puasanya batal.
Ia pun mesti mengqadhanya di lain hari, berikut wajib membayar kafarat. (*)