Pemerintah Berkomitmen Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR: Nggak Boleh Mafia Tanah Menang
Pemberantasan mafia tanah dilakukan demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Editor: Muhammad Zulfikar
Untuk mengetahui apakah kasus yang dialami seseorang di media sosial tersebut benar karena praktik mafia tanah atau tidak adalah melakukan investigasi secara akurat.
Hal ini diterapkan agar suatu kasus tidak langsung diklasifikasikan masuk dalam kasus mafia tanah.
Sofyan juga membeberkan modus yang dilakukan mereka, salah satunya berpura-pura sebagai pembeli rumah.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Minta ATR/BPN Kebut Pembuatan Sertifikat Tanah Masyarakat
Modus ini digunakan mafia saat ingin menguasai aset properti milik keluarga Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Karena berpura-pura membeli rumah, mafia tanah ini kemudian meminta sertifikat sang pemilik untuk kemudian dipalsukan. Agar si pemilik yakin, mafia tanah kemudian memberikan down payment (DP) atau uang muka sebagai tanda jadi.
"Harga rumah Rp 20 miliar, dikasih uang muka Rp 1 miliar, kemudian (mafia tanah) diberikan pinjaman sertifikatnya," lanjutnya.
Oleh karena itu, masyarakat yang tidak berpengalaman dalam jual-beli rumah diingatkan tidak melakukannya sendiri, kecuali jika pembeli rumah sudah dikenal.
"Karena, nanti jangan-jangan datang (pembeli) itu adalah bagian mafia tanah. Hati-hati," tegas Sofyan.
Jika menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pun harus berhati-hati karena banyak dari mereka yang menjadi bagian dari mafia tanah.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Junimart Girsang Temui Pengunjuk Rasa Korban Konflik Pertanahan di Simalungun
Namun Sofyan menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir karena PPAT yang terlibat dalam bagian mafia tanah akan dipecat dari jabatannya jika ketahuan.
Jika ingin mengecek tanah, masyarakat tidak melepaskannya kepada pihak ketiga karena bisa dipalsukan.
Secara keseluruhan, dia mengakui masih banyak kasus pertanahan yang belum tuntas diselesaikan seperti sengketa, konflik, maupun adanya keterlibatan mafia tanah.
Hal ini terjadi lantaran kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan, terutama jika sudah bertahun-tahun atau sudah lama terjadi, lalu dibuka kembali.
Jika kasus sudah sampai titik tersebut, maka penyelesaiannya akan sangat rumit untuk dilakukan.