Pemerintah Berkomitmen Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR: Nggak Boleh Mafia Tanah Menang
Pemberantasan mafia tanah dilakukan demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Editor: Muhammad Zulfikar
Hingga saat ini, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah mencatat sebanyak 125 pegawai BPN terlibat praktik mafia tanah.
Insepktur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengungkapkan, bagi mereka yang dengan hukuman ringan atau disiplin masih dapat dibina.
Baca juga: Langkah Sofyan Djalil Berantas Mafia Tanah, Minta Bantuan Polisi, KY dan MA
Sedangkan hukuman berat yang didapatkan, mereka akan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya.
"Jadi, ada yang hukuman berat. Kita tidak main-main terhadap kasus-kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain," tegasnya.
Kementerian ATR/BPN pun sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawai mereka karena telah membuat kekacauan.
Dari 125 pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah, 32 di antaranya dikenakan hukuman berat.
Sementara itu, 53 orang lainnya dihukum disiplin sedang, dan 40 orang dihukum disiplin ringan. Sunraizal mengatakan, Kementerian ATR/BPN pun akan membantu penyidik untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Komitmen Pemerintah Berantas Mafia Tanah?"