Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tips Mengecek Keabsahan Properti untuk Calon Tempat Usaha

Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum kita memutuskan membangun usaha.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tips Mengecek Keabsahan Properti untuk Calon Tempat Usaha
WARTA KOTA/henry lopulalan
Pengunjung melihat contoh hunian dalam REI Mandiri Property Expo di JCC, Senayan,Jakarta, Sabtu (17/11/2018). Warta Kota/henry lopulalan 

Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha?

"Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya. Jadi memang ketika ada pemeriksaan apapun, dapat diketahui bahwa kita memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha,” jelas Putri.

Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan Properti. Kemudian, pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

"SKDP adalah salah satu bagian juga dalam pengajuan izin usaha yang memang nantinya ketika kita membangun suatu usaha, kita harus memiliki SKDP. Jadi, jelas terdaftar bahwa PT atau CV yang didirikan itu memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat ia beroperasi,” tuturnya.

Terakhir, waspadai dokumen bodong atau palsu.

“Apabila ingin menyewa properti untuk kegiatan usaha atau lain sebagainya, pastikan bahwa kita melakukan pengecekan secara optimal bahwa semuanya (meliputi) pemilik dari properti tersebut yang ingin kita sewa, misalkan untuk kegiatan usaha, semuanya sudah jelas dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap,” terangnya.

Baca juga: Berkonsep TOD, Superblok Transpark Juanda Incar Milenial Berkocek Tipis yang Ingin Punya Apartemen

“Jadi, tidak ada unsur-unsur penipuan. Karena kita sedang melakukan usaha, jangan sampai usaha itu diberhentikan di tengah-tengah karena ada beberapa dokumen atau hal-hal yang secara legal tidak comply,” sarannya.

Baca juga: Genjot Penjualan Akhir Tahun, Sky House Alam Sutera+ Pasarkan Apartemen Fully Furnished

Berita Rekomendasi

Putri mengatakan, penting untuk memastikan bahwa properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat dan memeriksa dokumentasi legal secara berkala.

“Over all, kita perlu memperhatikan bahwa properti yang kita gunakan sebagai tempat usaha itu sudah ada dalam zonasi yang tepat, mendapatkan izin dari pejabat-pejabat pemerintah setempat seperti RT, RW, sampai kecamatan apabila kegiatan usahanya semakin besar," bebernya.

"Kita juga harus memeriksa secara berkala dan mengecek dokumentasi legal yang kita punya terkait izin usaha, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang kita lakukan atau tidak,” pungkas Putri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas