Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Untungkan Korporasi, Partai Buruh Tolak Konsep Bank Tanah Omnibus Law

Pasal-pasal dalam Omnibus Law khususnya terkait tentang bank tanah amat merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak korporasi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hanya Untungkan Korporasi, Partai Buruh Tolak Konsep Bank Tanah Omnibus Law
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak konsep bank tanah di Omnibus Law. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan penolakanya atas konsep Bank Tanah di Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law.

Pasal-pasal dalam Omnibus Law khususnya terkait tentang bank tanah amat merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak korporasi.

Pria yang juga Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menilai, konsep bank tanah hanya mengkomersialisasi lahan-lahan pertanian yang ada.

"Sehingga petani tegerus tidak mendapatkan hak tanah garapanya untuk petani itu sendiri. Justru bank tanah lebih berkonsep hanya menguntungkan korporasi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di area Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (24/9/2022).

Sementata itu, Sekertaris Jenderal Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Rulli Ardiansyah menyatakan, konsep bank tanah UU Cipta Kerja dibuat guna menyediakan lahan demi kepentingan investasi.

Sebab saat ini dikatakan Rulli, melalui bank tanah marak pembangunan perusahaan-perusahaan pangan yang saat ini gencar dilakukan.

Baca juga: Khawatir Impor Pangan Bakal Merugikan Petani, SPI Tolak Omnibus Law

Berita Rekomendasi

"Harusnya dengan bank tanah itu, kita memastikan bahwa 9 juta hektare itu ada disana untuk diretribusikan kepada kaum tani," kata Rulli.

Penolakan tersebut dikatakan Rulli, juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepala Sekertariat Presiden Bey Majmudin dan Heru Budi Santoso di Istana Negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas