Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi VI DPR Usul Dibentuk Pansus Meikarta

Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) atau direksi Meikarta lainnya tak hadir pada RDPU hari ini.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggota Komisi VI DPR Usul Dibentuk Pansus Meikarta
Tribunnews/Chaerul Umam/Screenshot
Kursi yang disediakan untuk Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaproyek Apartemen Meikarta, terlihat kosong pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1/2023). Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) Meikarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) Meikarta, jika tak ada niat baik dari pihak pengembang pembangunan apartemen untuk memenuhi hak-hak konsumen.

Andre menyebut bahwa permasalahan Meikarta ini merupakan bentuk kezaliman kepada konsumen.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Direksi Pengembang Meikarta Tak Hadir di Undangan Rapat dengan Komisi VI DPR

Namun, Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) atau direksi Meikarta lainnya tak hadir pada RDPU hari ini.

"Jika tidak kooperatif, demi kepentingan membela kepentingan rakyat dan memberi pelajaran bahwa tidak ada satu kelompok yang bisa mengatur negara, saya mengusulkan dibentuk Pansus Meikarta karena ini bentuk penzaliman yang luar biasa," kata Andre.

Adapun sebelumnya, Komisi VI DPR telah menerima aspirasi dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Berita Rekomendasi

Di mana penyerahan unit apartemen kepada konsumen terlambat atau tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelummya dan masih banyak unit yang belum dibangun.

Selain itu, Meikarta telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Putusan PKPU tersebut mewajibkan Meikarta memberikan kepastian serah terima apartemen Meikarta pada 2022-2027.

Baca juga: Sidang Gugatan Pihak Meikarta terhadap 18 Konsumennya Ditunda 14 Hari

Tak hanya itu, Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT MSU.

"Bayangkan konsumen membeli, menyicil dan menuntut hak mereka, lalu malah mereka dituntut balik," pungkas legislator Partai Gerindra itu.

Direksi Pengembang Meikarta Tak Hadir di Undangan Rapat dengan Komisi VI DPR

Direksi PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaproyek Apartemen Meikarta, tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (25/1/2023).

Rapat tersebut sedianya dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal.

Hekal menjelaskan, rapat hari ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari rapat Komisi VI DPR sebelumnya, yang menerima aspirasi dari para pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

"Pada rapat tersebut Komisi VI juga telah menerima aspirasi dari konsumen Meikarta yang menyampaikan bahwa penyerahan unitnya terlambat atau tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelummya. Dan masih banyak unit yang belum dibangun serta tidak terlihat progres fisiknya," kata Hekal di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.

"Di sisi lain konsumen tersebut telah melakukan pembayaran uang muka, ada yang sudag lunas dan ada yang masih menyicil walaupun dihadapkan masa sulit pandemi covid19," lanjutnya.

Baca juga: Digugat Pengembang, Pembeli Apartemen Meikarta Protes Pakai Masker Simbol Silang Merah di PN Jakbar

Hekal menyebutkan pihak Meikarta telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU pada Meikarta. Putusan PKPU tersebut mewajibkan Meikarta memberikan kepastian serah terima apartemen Meikarta pada 2022-2027.

"Konsumen Meikarta menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat merugikan konsumen, marena serah terima terlampau lama sementara konsumen telah melaksnakana kewajiban-kewajiban yang diperjanjikan sebelumnya serta sebagian besar konsumen merasa tidak pernah dilibatkan dalam negosiasi PKPU tersebut," ujarnya.

Karena itu, rapat hari ini sebenarnya ingin mendengar penjelasan dari pihak PT Mahkota Sentosa Utama.

Namun, pihaknya menyesalkan pihak pengembang Apartemen Meikarta tidak hadir tanpa ada konfirmasi atau alasan ketidakhadiran.

"Hari ini karena mereka tidak ada yang hadir. Sebetulnya kita juga ingin mempertanyakan isu yang berkembang di luar adanya gugatan dari Meikarta kepada orang-orang yang ingin mendapatkan hak-haknya dari Meikarta, mereka ada yang berdemonstrasi terkait dengan cicilannya ke Bank Nobu ternyata mereka digugat oleh Meikarta sebesar Rp 56 miliar yang kami dengar pengadilannya atau persidangannya sudag dimulai pada 24 Januari," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas