Sumatera Barat Jadi Model Perlindungan Tanah Ulayat
Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan mekanisme dan skema perlindungan tanah ulayat melalui pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengunjungi Kota Padang dalam rangka kunjungan kerja di Sumatera Barat. Kunjungan kerja dimulai dengan Kuliah Umum di Universitas Negeri Padang (UNP) dengan menggelar Sulaturahmi dan Dialog dengan Niniak Mamak se-Sumatera Barat.
Acara dialog ini terutama dalam rangka menyampaikan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga hak masyarakat adat terhadap tanah ulayat.
"Komitmen saya untuk menjadikan Sumatera Barat sebagai model penyelesaian sertipikasi tanah ulayat di Indonesia," kata Hadi dalam keterangan tertulis Selasa (20/6/2023).
Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan mekanisme dan skema perlindungan tanah ulayat melalui pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Hadi Tjahjanto menegaskan dengan pemberian HPL kepada otoritas adat, maka secara sah negara mengakui otoritas adat untuk mengelola tanah ulayat mereka.
"Jadi siapapun investor atau pengusaha yang hendak menggunakan tanah ulayat, baik untuk pariwisata maupun perkebunan maka harus memiliki perjanjian dengan otoritas adat," ucapnya.
"Di atas HPL adat bisa diberikan sertifikat berjangka dalam bentuk HGB atau HGU. Dengan demikian tanah ulayat tidak hilang, pada saat yang sama tanah ulayan bisa mendapatkan nilai tambah ekonomi tanpa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat adat," imbuhnya.
Baca juga: Aset-aset Lahan Eks PT Timor Putra Nasional Milik Tommy Soeharto Akan Diobral karena Gagal Dilelang
Acara kuliah umum ini juga dihadiri Rektor UNP Prof. Ganefri, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansyarullah, Guspardi Gaus anggota Komisi II DPR RI, Ketua Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau Fauzi Bahar dan segenap Muspida Provinsi Sumatera Barat.