Alasan Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi: Harga Material dan Beri Kepastian Kepada Pengembang
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, salah satunya karena kenaikan harga material rumah.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkap beberapa pertimbangan pemerintah meningkatkan harga jual rumah subsidi.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, salah satunya karena kenaikan harga material rumah.
"Itu karena beberapa faktor yang memang tentunya dinamika itu yang memang kita perlu akomodir," kata Endra kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (5/7/2023).
Baca juga: REI Dukung Kenaikan Harga Rumah Subsidi: Penantian Selama 3,5 Tahun
"Jadi kita sebetulnya mengkompensasi inflasi, kemudian juga kenaikan harga-harga di material rumah," lanjutnya.
Selain itu, Endra beralasan bahwa kenaikan harga subsidi ini juga untuk memberikan kepastian bagi para pengembang.
"Saya kira hanya untuk itu saja, untuk memberikan kepastian bagi para pengembang yang akan memberikan subsidi juga nanti kepada masyarakat. Subsidi dari pemerintah yang akan disalurkan lewat bank dan juga kepada pengembang," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian PUPR menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.
Penetapan batasan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.
Adapun dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah.
Baca juga: Penerbitan Izin yang Berlarut-larut Jadi Kendala Pembangunan Rumah Bersubsidi
Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.
Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta.
Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.
Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.
Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.