Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Asing Boleh Miliki Properti di Indonesia, REI: Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Warga negara asing kini diperbolehkan memiliki hunian di Indonesia tanpa harus memiliki kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Warga Asing Boleh Miliki Properti di Indonesia, REI: Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
TRIBUN MEDAN/JEFRI SUSETIO
Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 memperbolehkan Warga negara asing (WNA) kini diperbolehkan memiliki hunian di Indonesia tanpa harus memiliki kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin meyakini implementasi PP tersebut akan bisa mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dari sektor properti.

"Kalau kita melihat dengan fokus, ini akan menjadi mesin percepatan ekonomi kita, khususnya di sektor properti," ucap Rusmin di kawasan Alam Sutera Tangerang, Senin (14/8/2023).

Ia juga mengungkapkan, implementasi aturan terkait WNA dapat memiliki hunian di Indonesia sebenarnya terbilang terlambat jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara.

Mulai dari Singapura, Malaysia, Thailand, Kamboja, Vietnam, hingga Myanmar. Bahkan Singapura telah mengimplementasikan aturan tersebut sekitar tahun 1970-an, dan Malaysia sejak 1990-an.

Meski demikian, Rusmin optimistis pasar properti khususnya seperti apartemen bakal laris manis di mata WNA.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya, investasi asing di Indonesia cukup besar. Sehingga banyak ekspatriat yang tersebar diberbagai wilayah, yang kemudian memungkinkan mereka untuk membeli unit properti di Tanah Air.

Selain itu, cukup banyak pula WNA yang ingin memiliki unit properti di Indonesia untuk keperluan berlibur.

Sejumlah wilayah yang memiliki potensi sebagai tempat tinggal ekspatriat mulai dari Batam, Bintan, Bali, Lombok, dan tentunya Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

"Meski implementasi terlambat, tapi kami optimis (pasar properti untuk WNA besar) kita banyak ekspatriat, sekitar 112 ribu ekspatriat per 2020," pungkasnya.

Baca juga: Batam Jadi Kota Incaran Warga Negara Asing untuk Investasi Properti

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, saat ini nilai hunian yang bisa dibeli oleh orang asing di Indonesia, lebih rendah dari sebelumnya.

"Jadi (sekarang) kita bentuk dalam Keputusan Menteri bukan Peraturan Menteri, supaya kita lebih mudah untuk melakukan adjustment," katanya di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (3/8/2023).

"Jadi, harganya bisa naik turun, kemudian berapa luasnya, dan lain-lain itu diatur dalam Keputusan Menteri. Sehingga ini lebih fleksibel apabila kita menyesuaikan dengan beberapa ketentuan di sisi pertumbuhan perekonomian yang ada," lanjutnya.

Suyus kemudian mengatakan, kebijakan saat ini juga memperbolehkan warga asing cukup memiliki paspor atau visa untuk memiliki hunian di RI.

Baca juga: Pemerintah Permudah Warga Negara Asing Miliki Hunian di Indonesia, Cukup Pakai Paspor

"Ini agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya meminta Kitas dan Kitap juga, ini sekarang dibalik. Orang asing memberikan Kitas dan Kitap setelah mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia," ujarnya.

Menurut Suyus, hal tersebut merupakan sebuah kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi pada saat membahas PP 18/2021 Undang-undang Cipta Kerja.

"Ini sudah dibahas bagaimana kepemilikan orang asing supaya lebih mudah, jadi salah satunya seperti itu," kata Suyus.

PP 18/2021 juga memperluas ketentuan rumah susun yang dapat dimiliki orang asing, yaitu rumah susun yang dibangun di atas hak guna bangunan.

Baca juga: BCIC Fasilitasi Warga Negara Asing Cicil Hunian dengan Tenor hingga 30 Tahun

Suyus berujar, sekarang kepemilikan hunian WNA bisa di atas hak guna bangunan. Peraturan sebelumnya orang asing hanya dapat memiliki rumah susun di atas hak pakai.

"Hal ini tentunya menjadi yang ditunggu oleh para pegiat properti karena pada umumnya rumah susun dibangun di atas hak guna bangunan," tutur Suyus.

Meski demikian, di tengah kelonggaran tersebut, Kementerian ATR/BPN juga masih memberi batasan-batasan terhadap hunian yang boleh dimiliki WNA.

Orang asing hanya diperbolehkan sementara ini memiliki satu bidang tanah untuk luas tidak lebih dari 2.000 meter.

Kemudian, batasan harga yang dapat dimiliki WNA juga ditetapkan dalam Keputusan Menteri ATR/BPN, baik itu untuk batasan harga rumah tapak maupun rumah susun.

Penetapan batasan untuk hunian tapak dan vertikal ini berbeda-beda di beberapa daerah Indonesia.

"Jadi untuk ramah tapak rata-rata minimal Rp 5 miliar dan untuk rumah susun minimal Rp 3 miliar," kata Suyus.

"Minimal Rp 1 miliar di beberapa daerah dan di Jakarta itu minimal Rp 3 miliar. Yang paling mahal ya di Jakarta. Kemudian di tempat lain minimal Rp 5 miliar untuk landed, di beberapa daerah lain ada yg minimal Rp 1 miliar," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas