Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawab Permintaan PUPR, REI Akan Batasi Harga Hunian Tapak dan Rusun yang Boleh Dibeli WNA

Realestat Indonesia menyatakan tetap akan ada batasan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memiliki hunian di Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jawab Permintaan PUPR, REI Akan Batasi Harga Hunian Tapak dan Rusun yang Boleh Dibeli WNA
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pameran properti premium bertajuk Find Your Property (FYP) Fest 2023 by Bank Mandiri di Menara Mandiri, Jakarta, Senin (13/2/2023). TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Realestat Indonesia (REI) menyatakan tetap akan ada batasan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memiliki hunian di Indonesia.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI periode 2023-2027, Joko Suranto, merespons perkataan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto.

Sebelumnya, Iwan mengatakan perlu ada pembatasan yang dipersyaratkan bagi para WNA yang hendak memiliki hunian di Indonesia.

Joko mengatakan, pembatasan memang sudah tertera di beberapa peraturan, contohnya seperti minimal harga jual.

"Memang sudah ada batasan mengenai harga jualnya itu. Misalnya (harga) di DKI Jakarta (batasnya) Rp5 miliar. Banten Rp5 miliar. Kalau rumah tinggal ya. Itu kan sudah (ada pembatasannya). Rumah susun juga ada batasannya," katanya kepada Tribunnews, Sabtu (26/8/2023).

Untuk informasi, batasan-batasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Baca juga: Warga Asing Kini Bisa Lebih Mudah Punya Hunian di RI, Kementerian PUPR Sebut Perlu Ada Batasan

Berita Rekomendasi

Daftar batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA:

- DKI Jakarta Rp 5 miliar

- Banten Rp 5 miliar

- Jawa Barat Rp 5 miliar

- Jawa Tengah Rp 5 miliar

- Jawa Timur Rp 5 miliar

- DI Yogyakarta Rp 5 miliar

- Bali Rp 5 miliar

- NTB Rp 3 miliar

- Sumatera Utara Rp 2 miliar

- Kalimantan Timur Rp 2 miliar

- Sulawesi Selatan Rp 2 miliar

- Kepulauan Riau Rp 2 miliar

- Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar

Daftar batasan harga minimal satuan rusun bagi WNA:

- DKI Jakarta Rp 3 miliar

- Banten Rp 2 miliar

- Jawa Barat Rp 2 miliar

- Jawa Tengah Rp 2 miliar

- Jawa Timur Rp 2 miliar

- Bali Rp 2 miliar

- DI Yogyakarta Rp 2 miliar

- Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar.

Joko mengatakan, batasan tidak hanya berlaku untuk harga jualnya, tetapi juga diatur pembatasan luas tanahnya.

"Luas tanahnya juga maksimalnya dibatasi. Ada kajian tentu ketika batas maksimalnya di 2.000 meter persegi," katanya.

Lebih lanjut, Joko juga merespons kekhawatiran Iwan mengenai kemungkinan para WNA ini memborong rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga: PUPR Alokasikan Rp 9,4 Triliun Bangun 47 Tower Hunian ASN dan TNI-Polri di IKN Mulai September 2023

Menurut dia, hal itu tidak mungkin terjadi karena rumah MBR dan rumah yang ditawarkan ke WNA memiliki segmen yang berbeda.

"Segmennya berbeda. Yang namanya investor, masa untuk rumah yang kecil? Kan tidak mungkin," ujar Joko.

"Jadi batasannya juga sudah jelas, kemudian unitnya juga jelas. Ketika ini menyangkut luasan tanah, juga sudah ada pembatasan," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas