Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 WNA di Bali Ditangkap, Ada yang Menyalahi Izin Tinggal hingga Pindah Alamat Tanpa Melapor

Pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal, overstay, hingga melawan petugas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in 6 WNA di Bali Ditangkap, Ada yang Menyalahi Izin Tinggal hingga Pindah Alamat Tanpa Melapor
Dok. Humas Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan enam orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan enam orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal, overstay, hingga perlawanan terhadap petugas.

Penangkapan terhadap enam WNA itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam Operasi Jagratara.

Baca juga: Petugas Temukan Seorang WNA Langgar Aturan Keimigrasian di Pantai Indah Kapuk

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menyebutkan bahwa salah satu WNA yang diamankan adalah seorang WN Ukraina yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya serta orang asing tersebut pada saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan melakukan perlawanan serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya.

Selain itu, WN India juga diamankan karena diduga pindah alamat tanpa melapor dan melakukan kegiatan memasarkan villa di daerah Bali kepada WNA lain yang akan tinggal di Bali menggunakan media sosial milik yang bersangkutan. 

Sementara itu, empat orang WN Nigeria dan Ghana juga terjaring razia karena overstay lebih dari 60 hari.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya enam WNA itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak imigrasi dan akan diberikan tindak administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Sementara di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, mengatakan imigrasi di wilayah Bali berupaya terus berkomitmen bekerja keras dalam melaksanakan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya dan dapat diduga membahayakan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

Baca juga: 28 WNA Korban TPPM ke Australia Ditemukan Terdampar di Pantai Sukabumi, Berusia antara 18-34 Tahun

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).

Dengan dilakukannya pengamanan terhadap enam orang WNA ini kembali membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA menjadi keseriusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui jajaran Keimigrasiannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas