Status Jakarta Berubah Jadi DKJ Ketika Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Apa Maknanya?
DKI Jakarta akan menyandang status baru pasca pusat pemerintahan pindah ke IKN (ibu kota negara).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DKI Jakarta akan menyandang status baru pasca pusat pemerintahan pindah ke IKN (ibu kota negara). Aturan mengenal status baru DKI Jakarta itu dibahas dalam rapat internal kabinet yang diikuti oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin hingga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara - mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)," tulis Sri Mulyani di instagram @SMI pada Rabu (13/9/2023).
Dijelaskan Sri Mulyani bahwa RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Baca juga: Pasokan Listrik IKN Bakal Bersumber dari PLTA hingga Pembangkit Tenaga Surya
"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tulis Sri Mulyani.