Masa Tenggat HGB Habis, Manajemen Hotel Sultan Diultimatum Segera Kosongkan Lahan
Manajemen Hotel Sultan diminta segera mengosongkan lahan Blok 15 sehubungan dengan habisnya masa tenggat hak guna bangunan (HGB) atas lahan tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) hari ini akan mendatangi manajemen Hotel Sultan di kompleks Gelora Bung Karno guna memberi peringatan agar segera melakukan pengosongan lahan di Blok 15 sehubungan dengan habisnya masa tenggat hak guna bangunan (HGB) mereka atas lahan tersebut.
Direktur PPKGBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, pihaknya sudah memberikan tenggat waktu kepada Indobuildco selaku pemilik dan pengelola Hotel Sultan untuk melakukan pengosongan lahan dan saat ini tenggat waktu tersebut sudah berakhir.
"Kedatangan PPK GBK bersama dengan aparat kepolisian dengan aparat kepolisian tersebut dilanjutkan dengan pemasangan spanduk di sejumlah titik untuk menegaskan bahwa blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara," kata Rakhmadi dalam keteranganya, Rabu (4/10/2023).
Mengenai hal ini Rakhmadi menuturkan, bahwasanya pihak PPKGBK sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan ke PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.
"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerjasama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," ujarnya.
D sisi lain, Rakhmadi menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern berstandar internasional.
"Area Blok 15 dimana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27 Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung disana, termasuk Hotel Sultan menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," jelasnya.
Kuasa hukum PPKGBK, Chandra M Hamzah mengatakan, kawasan GBK telah dibebaskan negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962.
Negara juga tidak melepaskan hak atas tanah lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora.
Baca juga: Pengelola Hotel Sultan Kaget PPKGBK Bakal Lakukan Pengosongan Hari Ini
"Meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan. Sehingga kawasan tersebut bukanlah tanah negara bebas," sebutnya.
Kuasa hukum PPGBK lainnya, Saor Siagian menyebutkan, selama ini pemerintah sudah menempuh cara-cara persuasif agar Indobuildco bisa kooperatif melakukan pengosongan lahan Blok 15. Namun, belum terlihat tanda-tanda itikad baik dari Indobuildco untuk bisa bekerja sama.
Baca juga: Pengelola GBK Minta Lahan Hotel Sultan Segera Dikosongkan, Begini Respons Pihak Indobuildco
"Kami selama ini sudah melakukan upaya persuasif. Sudah beberapa kali kami menyurati Indobuildco untuk mengosongkan lahan di Blok 15. Kami hanya mengingatkan kembali pernyataan Kapolri, yaitu akan ada konsekuensi hukum apabila Indobuildco tidak mau kooperatif dan persoalan ini berlarut larut. Konsekuensi hukumnya bukan saja menyangkut pidana umum, tapi juga bisa tindak pidana korupsi," sebutnya.