Pemerintah Bakal Gratiskan PPN Rumah Rp 2 Miliar, Sri Mulyani: Terbit Mulai November
PPN DTP akan diberlakukan bagi rumah dengan harga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar dimana PPNnya sebesar 11 persen.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Kami lagi menunggu Juklaknya, kalau itu diumumkan, kita baru lihat produk kita siapnya bagaimana. Kami menunggu rambu-rambunya," ucap Lilia di Kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Rabu (1/10/2023).
"Dengan adanya itu, kita akan berhitung. misalnya (insentif PPN DTP) untuk pembelian dimulai sejak kapan, atau sampai kapan. Kemudian serah terima sampai kapan," sambungnya.
Pada saat pandemi Covid-19 yang terjadi pada rentang tahun 2021-2022, Pemerintah juga sempat memberikan insentif PPN untuk pembelian properti.
Lilia mengungkapkan, kala itu kebijakan insentif PPN turut mendongkrak penjualan properti Alam Sutera Realty. Angka kenaikkannya berkisar 15-20 persen.
"Kontribusi insentif PPN ke penjualan cukup besar, sekitar 15-20 persen," pungkasnya.
Menampilkan df05bb40-967f-40d9-9e06-5bbe310570cb.jpeg.