Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerancuan Regulasi Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Rugikan Pelaku Bisnis Properti

Para pengusaha properti mengalami kerugian lantaran ketidakpastian yang berimbas pada terbuangnya waktu percuma.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kerancuan Regulasi Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Rugikan Pelaku Bisnis Properti
TRIBUN MANADO /ANDREAS RUAUW
Ilustrasi perumahan 

Penasihat Hukum Sapphire Grup, Rusdianto Matulatuwa menyoroti perihal Permen Nomor 4 Tahun 2021 yang dinilainya justru kurang mendukung iklim pertumbuhan properti untuk menunjang ketersediaan hunian sebagaimana dorongan pemerintah.

Menurutnya, Permen tersebut lahir secara tidak mendasar dengan asas dan jauh dari ketelitian. Sehingga kondisi tersebut membuat para pelaku bisnis kesulitan.

“Padahal dari UU Cipta Kerja sudah menjadi payung hukum yang kuat, namun tetap harus ada aturan turunan. Permen tersebut kurang mengakomodir keberadaan KBLI 68111. Maka, ada penafsiran liar di tingkat daerah karena kerancuan tersebut. Ini sebuah kelalaian,” katanya.

Rusdianto mengatakan, banyak pelaku bisnis yang kesulitan melanjutkan proyek lantaran hal tersebut.

Dirinya menyebutkan, penafsiran berbeda di tingkat daerah salah satunya berujung dengan kemunculan persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang membutuhkan biaya tersendiri.

“Ini yang memberatkan, karena pada akhirnya biaya ini berpengaruh pada produksi yang tidak sebanding dengan nilai investasi,” ujarnya.

“Sangat tidak adil ketika Developer perumahan yang membangun perumahan di atas lahan hanya beberapa hektar, ketika kumulasi jumlah bangunannya melebihi 10.000 m2 maka kewajiban penyusunan dokumen lingkungannya disamakan dengan developer yang membangun perumahan bahkan “kota baru” di atas lahan puluhan bahkan ratusan hektar,” imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Rusdianto menyebutkan, Kementerian LHK sendiri mengakui adanya kekurangan tersebut. Oleh karenanya, pihaknya pun mendorong pemerintah untuk segera melakukan perbaikan, agar aturan tidak hanya mengikat pemohon, namun juga pihak yang terkait.

“Kami berharap pemerintah segera melakukan recovery. Jika tidak, maka sebaiknya ada uji materi Permen yang menyangkut dengan UU Cipta Kerja dan administrasi negara ke Mahkamah Agung,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas