Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anda Perlu Tahu NJOPTKP Sebelum Membeli Rumah, Berikut Penjelasannya

Pemilik hunian atau properti wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) setiap tahun.

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anda Perlu Tahu NJOPTKP Sebelum Membeli Rumah, Berikut Penjelasannya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung berkonsultasi dengan bagian pemasaran di salah satu stan developer di pameran Housing & Furniture Expo 2014 di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika seseorang memiliki hunian atau properti sudah menjadi kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) setiap tahun.

Alokasi anggaran untuk pembayaran PBB-P2 tersebut juga harus disiapkan.

Kewajiban membayar PBB-P2 sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Dalam rincian PBB-P2, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami, salah satunya Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin masih terbilang asing. Jadi sebelum berencana membeli properti, ada baiknya Anda mengulik lebih jauh apa itu NJOPTKP, berikut penjelasannya!

Perlu diketahui, NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak. NJOPTKP digunakan untuk menentukan besaran PBB-P2 dengan cara mengurangkannya dari jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan, dalam penetapan besarnya PBB-P2 terutang, setiap wajib pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP.

“Namun, Pengurangan NJOPTKP sendiri hanya diberikan sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak kepada Anda sebagai wajib pajak."

Berita Rekomendasi

"Jadi, artinya jika Anda memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain,” kata Morris dalam pernyataannya kepada Tribunnews, Sabtu (6/7/2024).

Menurut Morris besaran NJOPTKP berbeda-beda dan telah diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berikut rincian beberapa poin penting dari aturan tersebut:

1. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.

2. Dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.

Baca juga: Anak Muda Disarankan Segera Membeli Rumah, Kementerian PUPR: Setiap Hari Harganya Naik

3. NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen (dua puluh persen) dan paling tinggi 100 persen (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan:

a. Kenaikan NJOP hasil penilaian.
b. Bentuk pemanfaatan objek pajak.
c. Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

Baca juga: Cara Ajukan Pembebasan BPHTB Saat Membeli Rumah untuk Pertama Kali

"Perlu diingat, untuk Anda wajib pajak sangat penting untuk terlebih dahulu memahami tentang NJOP dan NJOPTKP agar dapat menghitung besaran PBB- P2 dengan tepat," ujarnya.

"Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak," kata dia.

Selain itu, penting untuk mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas