Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anda Perlu Tahu NJOPTKP Sebelum Membeli Rumah, Berikut Penjelasannya

Pemilik hunian atau properti wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) setiap tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anda Perlu Tahu NJOPTKP Sebelum Membeli Rumah, Berikut Penjelasannya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung berkonsultasi dengan bagian pemasaran di salah satu stan developer di pameran Housing & Furniture Expo 2014 di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung. 

"Perlu diingat, untuk Anda wajib pajak sangat penting untuk terlebih dahulu memahami tentang NJOP dan NJOPTKP agar dapat menghitung besaran PBB- P2 dengan tepat," ujarnya.

"Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak," kata dia.

Selain itu, penting untuk mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas