Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Akan Kucurkan Insentif Pajak untuk Sektor Properti di 3 Tahun Pertama Pemerintahan

Insentif pajak tersebut berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. 

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Prabowo Akan Kucurkan Insentif Pajak untuk Sektor Properti di 3 Tahun Pertama Pemerintahan
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Satgas Perumahan Prabowo, Hashim Djojohadikusumo. 

Maka dari itu, Hashim menyebut Kementerian Penerimaan Negara akan dibentuk di Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang salah satunya mengurusi hal ini. 

"Nanti ada ada Kementerian Penerimaan Negara, bukan Badan Penerimaan Negara. Saya sudah tahu sampai sekarang belum berubah namanya. Tetap ada satu dan dia akan perhatikan ini," ucap Hashim.

Baca juga: Sektor Properti Diprediksi Bangkit di 2025, Program 3 Juta Rumah Jadi Pendorong

Ditemui di lokasi sama, Bonny Z. Minang berharap relaksasi pajak ini dapat meningkatkan kontribusi sektor properti RI terhadap Produk Domestik Bruto (GDP) Indonesia. 

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini untuk sementara waktu ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Namun, tidak menutup kemungkinan insentif ini juga dapat dinikmati oleh segmen menengah ke atas.

"Sementara menengah ke bawah. Kita sebut MBR ya, namun tidak menutup (kemungkinan) juga menengah ke atas. Ada hal lain yang kita perlu bicarakan nanti," jelas Bonny. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas