Prabowo Akan Kucurkan Insentif Pajak untuk Sektor Properti di 3 Tahun Pertama Pemerintahan
Insentif pajak tersebut berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Terpilih RI 2024-2029 Prabowo Subianto disebut akan mengucurkan insentif pajak untuk sektor properti di era kepemimpinannya.
Ketua Satgas Perumahan Prabowo, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, insentif pajak tersebut berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Lalu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga akan dihapus sebesar 5 persen.
Hashim, yang merupakan adik dari Prabowo, menjelaskan bahwa insentif ini direncanakan berlaku selama satu hingga tiga tahun pertama pemerintahan Prabowo.
Rangkaian insentif ini akan dikucurkan setelah mendapat usulan dari Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dan Anggota Satgas Perumahan Prabowo, Bonny Z. Minang.
"PPN 11 persen dihapus untuk sementara waktu mungkin 1, 2, 3 tahun pertama. Kita hapus ini untuk mengurangi beban."
" Terus juga ada 5 persen BPHTB (dihapus)," kata Hashim dalam acara Propertinomic Executive Dialogue bertajuk “Sukseskan Program Pembangunan 3 Juta Rumah” di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Dengan demikian, total penghapusan pajak selama tiga tahun pertama akan mencapai 16 persen.
Hashim menilai kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban bagi pengembang dan pembeli properti, sekaligus menjadi stimulus ekonomi.
"Ini rekomendasi kita ke pemerintah untuk dihapus 16 persen untuk sementara waktu dengan argumentasi bahwa kita meyakini ini stimulus ekonomi (dan) pengentasan kemiskinan," ujarnya.
Baca juga: Pasca Pemilu, Sektor Properti Diyakini akan Kembali Bergairah
Ia memahami bahwa langkah ini akan memicu pertanyaan mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara.
Namun, ia memastikan kehilangan penerimaan dari sisi ini akan ditambal dari sumber lain.