Kementerian Perumahan Himpun 1.200 Ha Lahan untuk Program 3 Juta Rumah
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mengumpulkan 1.200 hektare (ha) lahan untuk program 3 juta rumah.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirat menyatakan telah mengumpulkan 1.200 hektare (ha) lahan untuk program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Lahan tersebut berasal dari berbagai sumber. Ada yang dari lahan sitaan koruptor yang ditangani Kejaksaan Agung seluas 1.000 ha.
"Kurang lebih yang sudah bisa dikatakan siap 200 hektare dari total 1.000 hektare di Banten," kata Ara, sapaan akrab Maruarar, dalam acara "Program 3 Juta Rumah: Gotong Royong Membangun Rumah Untuk Rakyat" di BTN Tower, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024) malam.
Kemudian, ia mengatakan lahan juga didapat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) seluas 200 hektare.
Ara menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang berusaha meyakinkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar tanah-tanah yang didapatkan dari berbagai sumber tersebut bisa segera diberikan kepada rakyat secara gratis atau dijual dengan harga murah.
"Saya akan meyakinkan beliau (Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban) minggu depan bagaimana tanah dari sitaan itu bisa buat rakyat Indonesia. Jadi, namanya upaya penyediaan lahan," ujar Ara.
"Dari kejaksaan seribu, dari ATR 200. Jadi sekitar 1.200 hektare. Doakan saya bisa meyakinkan DJKN dan Ibu Menteri Keuangan supaya itu bisa diberikan kepada rakyat," lanjutnya.
Selain tanah hasil sitaan dari Kejaksaan Agung dan lahan idle/eks HGU dan HGB dari Kementerian ATR/BPN, Ara juga mengupayakan mendapatkan dari sumber-sumber lain.
Baca juga: Kementerian Perumahan dan BTN Usul Hapus PPN 11 Persen dan PPh 2,5 Persen ke Menkeu
Berdasarkan bahan paparan yang Ara tunjukkan, ada tanah yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang ada di DJKN Kemenkeu dan tanah milik Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kota/Kabupaten.
Lalu, Ara juga akan mengupayakan tanah wakaf, donasi tanah atau CSR dari korporasi, dan tanah lainnya yang sesuai dengan aturan berlaku.
Baca juga: Mendagri Tito Setuju Hapus BPHTB untuk Realisasikan Program 3 Juta Rumah