Menteri Ara 'Pede' Skema PPN DTP Sektor Properti Bakal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Adapun perpanjangan insentif PPN DTP sektor properti ini masuk ke dalam paket stimulus kebijakan ekonomi
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) optimistis perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di tahun 2025 untuk sektor perumahan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Industri perumahan itu ratusan industri terafiliasi. Mulai dari cat, kayu, plafon, pasir, semen semua. Ini akan sangat menggerakkan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi di tahun depan," kata Menteri Ara dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan Indonesia, di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menteri Ara menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang telah resmi memperpanjang PPN DTP di sektor perumahan.
Baca juga: Jelang Akhir 2024, Pengembang Properti Genjot Penjualan
"Pemberian insentif ini sudah jelas berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Sebelum ini sebetulnya kami dari Kementerian PKP sudah mau memperjuangkan hal ini, tetapi Bapak Presiden, Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Keuangan sudah memahami betul bagaimana kebijakan yang berpihak kepada rakyat," ujarnya.
Adapun perpanjangan insentif PPN DTP sektor properti ini masuk ke dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, diskon PPN sebesar 100 persen belaku untuk pembelian rumah dengan harga jual sebesar Rp 2 miliar. Dia menegaskan bahwa pemerintah hanya mengenakan PPN DTP untuk pembelian rumah sebesar Rp 2 miliar.
"Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar," kata Airlangga.
"Jadi Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan Rp 5 miliar, Rp 2 sampai Rp 3 miliar, yang Rp 3 miliarnya bayar," imbuhnya menegaskan.
Rincian pembebasan PPN pembelian rumah ini berlaku pada periode Januari sampai Juni 2025 untuk skema diskon PPN DTP 100 persen.
Sedangkan, periode Juli hingga Desember 2025 pemerintah hanya memberikan diskon PPN DTP sebesar 50 persen dari Rp 2 miliar.
Baca juga: Jadi Bidikan Investor Lokal dan Asing, Begini Prospek Industri Properti di Bali
Di satu sisi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk pembiayaan PPN DTP sektor properti ini sebesar Rp 2,1 triliun untuk tahun 2025. Selain properti, sektor otomotif juga mendapatkan insentif pembiayaan PPN sebesar Rp 11,4 triliun.
"Kita juga memberikan PPN DTP untuk sektor perumahan, karena ini adalah sektor yang selain memenuhi kebutuhan masyarakat, hajat hidup orang banyak, juga memiliki multiplier dan penciptaan kesempatan kerja yang besar," jelas Sri Mulyani.
Selain kedua sektor tersebut, pemerintah juga memberikan insentif PPN untuk bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun, sektor transportasi Rp 34,4 triliun, sektor jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun. Total anggaran insentif tersebut sebanyak Rp 265,6 triliun.
"Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir.
Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Sri Mulyani.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia