Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian ATR/BPN Selesaikan 36 Persen dari 5.973 Kasus Pertanahan di 2024

Kementerian ATR/BPN menyelesaikan 2.161 kasus atau 36 persen dari total 5.973 kasus sengketa, konflik serta perkara pertanahan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian ATR/BPN Selesaikan 36 Persen dari 5.973 Kasus Pertanahan di 2024
Tribunnews/Gita Irawan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan di paparan Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

"Rebutan warisan, gono-gini, istri nomor satu dengan istri nomor dua, anak istri satu-istri nomor dua dan sebagainya ini rebutan, kita masukan ke low intensity konflik," ungkapnya.

Baca juga: Libatkan Oknum BPN Hingga Polisi-PATK, Pemerintahan Prabowo Harus Berani Berantas Mafia Tanah

"Konfliknya rendah. Tidak ada impact. Impactnya hanya antar individu keluarga dengan keluarga yang lain. Tapi tetap membutuhkan mediasi dari BPN," sambung dia.

Kedua, kata Nusron, adalah high intensity conflict.

Biasanya yang masuk kategori tersebut adalah konflik antara individu dengan korporasi, korporasi dengan korporasi, dan korporasi dengan negara. 

"Ini totalnya 374 kasus," ujarnya.

Ketiga, ungkapnya, political intensity conflict atau konflik yang bisa menghasilkan dampak politik.

Baca juga: Menteri Nusron Beberkan 3 Strategi Berantas Mafia Tanah di Tahun 2025

Biasanya, lanjut Nusron, adalah konflik tanah yang melibatkan rakyat melawan negara. 

Berita Rekomendasi

"Jadi misal pengadaan tol melibatkan melibatkan rakyat. Atau IKN. Ini akan punya dampak politik kalau tidak ditangani secara lebih serius. Ini totalnya afa 47 kasus. Kayak misalnya dulu kasus Wadas. Rakyat dengan negara untuk kasus waduk misalnya," kata Nusron.

"Itu juga bagian dari political intensity conflict. Jadi kasus-kasus ini kita petakan di sini untuk memudahkan masing-masing," ucapnya.

Nusron mengatakan penanganan kasus pertanahan dalam ketiga kategori tersebut memerlukan pendekatan penyelesaian masing-masing.

"Kalau political intensity conflict pendekatannya pasti secara politik. Tidak bisa didekati secara normatif. Pasti ada jurus-jurus politiknya," kata dia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas