HGB Habis, Pemerintah Akan Segera Eksekusi Hotel Sultan Pasca Somasi ke Indobuildco
HGB Hotel Sultan ini dinyatakan habis oleh pemerintahan Joko Widodo tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah.
Penulis: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera mengeksekusi penyitaan atas aset Hotel Sultan yang berdiri di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, setelah somasi yang dilayangkan Pemerintah ke PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, tidak diindahkan.
PT Indobuildco merupakan perusahaan pengelola dan yang mendirikan dan mengoperasikan Hotel Sultan di atas lahan milik Pemerintah di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan dengan memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan).
HGB Hotel Sultan ini dinyatakan habis oleh pemerintahan Joko Widodo tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah.
PT Indobuildco memiliki hak kelola atas Hotel Sultan dengan dasar HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bilang, sebelumnya pemerintah telah melayangkan somasi kepada Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco.
Somasi tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) pada Desember 2024 dengan tujuan pengosongan hotel.
“Sudah ada somasi dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengosongkan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Menurut Nusron, jika perintah pengosongan tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa eksekusi. Namun, ia belum dapat memastikan batas waktu sebelum eksekusi dilakukan.
“Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau nggak diindahkan,” katanya.
Sebelumnya, Nusron menyatakan bahwa dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang berdiri di atas tanah negara, pemerintah akan mengambil alih lahan tersebut.
HGB yang dikelola PT Indobuildco berada di bawah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, yang izinnya telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

“Kalau pemerintah kemudian nggak memperpanjang, ya sudah. Ya, nanti akan kami tertibkan. Setelah ini akan kami tertibkan,” ujarnya.
Menurut Nusron, lahan tersebut seharusnya kembali kepada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.