Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Eka Gemetar Ditahan Polisi Masjid Membawa Kamera

Jemaah umrah dari Tanah Air patut bersyukur. Pada pelaksanaan ibadah umrah Ramadan 1433 Hijriah ini, pihak penyelenggara travel

zoom-in Eka Gemetar Ditahan Polisi Masjid Membawa Kamera
TRIBUN BATAM/CANDRA P PUSPONEGOROegoro
Umat Muslim memadati Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Jumat (3/8/2012). 

Khusus pelaksanaan ibadah Thawaf dan Sa’i ini, keduanya merupakan ibadah agung yang harus dikerjakan selama umrah berlangsung. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat ganjalan (batal) maka jemaah wajib di denda (dam) berdasarkan syariat Islam. Denda paling besar adalah menyembelih seekor kambing.

Pada prosesi Thawaf, jemaah wajib melakukan putaran mengelilingi kabah sebanyak 7 kali. Bila diukur dengan meteran, Thawaf satu putaran akan menempuh jarak sejauh ± 500 meter. Total Thawaf 7 kali putaran selama rukun haji atau umrah dikerjakan adalah sepanjang ± 3.500 meter (3,5 kilometer).

Seusai Thawaf, ibadah dilanjutkan dengan prosesi Sa’i. Jarak Kabah dengan tempat Sa’i cukup dekat, yakni ± 300 meter di dalam Masjidil Haram. Setibanya di lokasi, jemaah wajib mendatangi bukit Shafa dan Marwah sepanjang ± 600 meter. Pada proses Sa’i ini, dilakukan sebanyak 7 kali putaran.

“Selama umrah dilakukan, setiap jemaah menempuh perjalanan sejauh 7.700 meter (7,7 kilometer). Sehari, total mereka berjalan kaki sepanjang 10 kilometer. Inilah prosesi umrah dilakukan oleh jutaan umat muslim sedunia. Jika fisik tidak kuat jangan harap ibadah bisa terlaksana dengan baik,” ujar ustaz Muhammad Nuruddin, pembimbing ibadah umrah di lokasi Masjidil Haram, Jumat (10/8/2012).

Ibadah umrah dikatakan selesai apabila sudah melewati rangkaian Thawaf dan Sa’i. Pada proses terakhir, jemaah diminta untuk mencukur rambut gundul (tahallul). Apabila sudah selesai, jemaah diminta pulang ke penginapannya masing-masing. Untuk sekali proses umrah (Thawaf dan Sa’i) dibutuhkan waktu ± 2,5 jam.

“Apabila kondisi Kabah sepi (di luar Ramadan), ibadah Thawaf dan Sa’i bisa dilakukan selama 1 jam. Tetapi pada umrah akhir bulan Ramadan ini, jemaah bisa menyelesaikan umrahnya paling tidak selama 5 jam lebih,” jelas Nuruddin.

Selesai dari umrah, esoknya jemaah akan diajak mengunjungi Padang Arafah, Jabal Rahmah, Mina, Jabal Nur, dan lokasi lain bersejarah. Jika ada program umrah kedua, biasanya pengambilan miqat (niat) dilakukan di Masjid Jira’nah. Sedangkan miqat ketiga umumnya jemaah diantarkan ke Masjid Tan’im atau Masjid Hudaibiyah.

Berita Rekomendasi

Mengenai persoalan makan selama berada di Tanah Suci, distribusi makanan disuguhkan dengan cara prasmanan. Jemaah tinggal mengonsumsi makanan dan minuman yang sudah disiapkan oleh pihak cathering. Khusus makanan ini, menunya selera nusantara (makanan khas dari Tanah Air).

Selama proses ibadah di Tanah Suci, para muthawwif (pembimbing) biasanya sudah berpesan kepada jemaah agar tidak membawa segala bentuk kamera. Alasannya, menurut peraturan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, memotret tempat ibadah (lokasi yang keramat) dianggap menyalahi syariat Islam.
Sehingga apabila jemaah kedapatan membawa kamera akan ditahan, setelah diperiksa oleh polisi masjid (asykar), hasil pemotretan akan dihapus seketika. Penahanan ini sering terjadi pada saat jemaah memasuki pintu-pintu masjid. Jika mereka terlihat membawa tas maka isinya akan diperiksa. Apabila ada kamera langsung ditahan polisi.

“Pertama kali akan masuk Masjid Nabawi tiba-tiba saya ditahan sama askar. Isi tas disuruh buka, setelah mereka tahu ada kameranya polisi langsung menahan. Saat itu saya bergemetaran, akhirnya saya serahkan saja sama polisi yang berjaga itu,” ujar jemaah asal Batam, Eka Koib Jian di lokasi.

Umumnya, jemaah yang memotret situasi dalam masjid menggunakan ponsel yang beresolusi tinggi. Sehingga jika diperiksa oleh petugas masjid bisa mengelak dan beralasan bahwa ponsel dibawa ke dalam masjid untuk alat komunikasi. Kasus penahanan ponsel jarang-jarang terjadi di dalam masjid.

Tidak hanya itu, kebiasaan jemaah dari Tanah Air suka ‘nyleneh’ selama mereka berada di sini. Di Arab Saudi, terlebih Tanah Suci, kasus atau tindakan amoral dilarang keras dikerjakan. Misalnya menyangkut perzinaan (gandeng tangan bukan muhrim, ciuman, dsb), berpacaran, khalwat (bepergian), atau mojok berdua dalam bahasa gaulnya.

Umumnya faktor budaya memicu mereka tersangkut masalah moral. Utamanya tuduhan berpacaran, berkhalwat, dan kasus sihir. Menurut Nuruddin, di Tanah Air, berpacaran atau khalwat dianggap bukan pelanggaran hukum. Tetapi di Arab Saudi, hal itu merupakan pelanggaran berat hukum Islam dan harus dihukum setimpal.

Semisal kasus sihir, banyak jemaah dituduh melakukan sihir. Untuk kasus sihir yang dikonotasikan sebagai tenung (santet) bisa dituduhkan jika tidak berhati-hati. Di Arab Saudi, lanjut Nuruddin, segala bentuk perbuatan yang dianggap tidak masuk akal akan dicurigai sebagai sihir (perdukunan).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas