Batalkah Puasanya Kalau Pijat di Siang Hari?
Batalkah puasa seseorang jika melakukan pijat atau lulur di siang hari?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat tubuh letih pijat plus lulur pasti sangat nikmat untuk sekadar merelaksasi badan. Tapi, apakah ini bisa dilakukan saat berpuasa?
Batalkah puasa seseorang jika melakaukan pijat atau lulur di siang hari? Pertanyaan itu dilontarkan pembaca Tribunnews.com
Ustaz Syaukani Arsyad dari Qur'anic Intelegence Center (QIC) Banjarmasin mengatakan, sah atau tidaknya shaum (puasa) karena pijat relaksasi dan lulur secara syariah dapat saja dikatakan sah, karena tidak melanggar prinsip batalnya puasa, yaitu makan, minum dan hubungan badan.
Namun perlu dipelajari seksama bahwa ada pesan penting tentang datangnya perintah shaum. Larangan untuk makan dan hubungan badan (intercouse) adalah mewakili dua kenikmatan paling hebat bagi manusia, justru hal itu dilarang saat shaum, agar manusia mampu mengontrol dirinya, tidak dipengaruhi oleh kenikmatan hidup semata. Tentulah pijat relaksasi dan lulur menimbulkan sensasi kenikmatan dan memang itulah tujuannya.
Dari penjelasan tadi, maka lulur dan pijat dapat merusak secara prinsip nilai batiniah ibadah shaum kita. Allah berfirman; "Huwal Awwalu huwal akhiru wa dzohiru wal bathin", dalam setiap ibadah umat Islam selalu ada nilai dzahir dan batin.
Dzahirnya kita tidak makan dan berhubungan seks, secara bathn kita sedang mengendalikan kenikmatan. Tentu kita ingin sempurna ibadah kita secara dzahir dan bathin, pilihan ada pada Anda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.