Masih Ada Perusahaan Beri THR Senilai Pulsa 100 Ribu
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta masih menemukan praktik culas yang dilakukan puluhan perusahaan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta masih menemukan praktik culas yang dilakukan puluhan perusahaan yang enggan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Ketua Bidang Penanganan Kasus LBH, Muhammad Isnur, mengatakan sejak pihaknya membuka posko pengaduan THR, mereka menemukan 21 perusanaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan.
"Jenis pengaduan THR yang kami terima mulai dari perusahaan telat membayar, tidak memberikan THR karena masih masa percobaan kerja padahal sudah bekerja lebih dari enam bulan, karena statusnya pekerja harian lepas, hanya diberikan voucher 200 ribu, uang pulsa 100 ribu, dan dianggap sudah mengundurkan diri," kata Isnur di LBH, Jakarta, Sabtu (26/7/2014).
Tindakan perusahaan-perusahaan tersebut sangat disayangjan karena sesuai aturan, THR adalah hak dasar kaum buruh dengan masa kerja minimal tiga bulan.
Pembayarannya diberikan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Untuk karyawan yang belum genap satu tahun atau sudah lebih dari tiga bulan, THR diberikan proporsional.
Atas pengaduan tersebut, LBH Jakarta langsung mengambil tindakan denhan menelfon dan mensomasi perusahaan untuk mendesak perusahaan membayarkan kewajibannya.
"Hasilnya sekitar 21 orang sudah dibayarkan THR-nya," kata dia.
Isnur mengingatkan perusahaan yang tidak membayar THR diancam dengan Pasal 93 Jo Pasal 186 UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.