'Lawan' Kicauan Menag, Selama Puasa Restoran di Banjarmasin Wajib Tutup Siang Hari
Pemko Banjarmasin tetap menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin tetap menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan. Perda itu perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003.
Dalam Perda itu jelas diterangkan tempat hiburan seperti diskotek, karaoke dan Pub dilarang buka alias harus tutup. Restoran, rumah makan dan sejenisnya juga dilarang buka siang hari.
Restoran, warung dan sejenisnya boleh buka mulai pukul 17.00 Wita untuk menyediakan orang yang akan berbuka puasa. Jika melanggar dikenai sanksi.
Perda ini diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 556/440-PENG.PAR/DISPARSENIBUD. Tentunya ini bertentangan dengan kicauan Menteri Agama RI Lukman Hakim.
Seperti ramai diberitakan Menteri Agama sempat berkicau kalau warung dan restoran boleh buka saat puasa. Menurutnya orang berpuasa harus juga menghormati orang yang tak puasa.
"Ini aturan kita sejak lama. Hal ini berlaku sejak 2005. Kami akan tegakkan untuk menjaga kekhusyukan puasa," kata Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Irwan Anshari, Kamis (18/6/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.