Apa Hukumnya Kalau Juru Masak Mencicipi Makanan Saat Berpuasa?
Diantara hal yang dimakruhkan untuk dilakukan ketika puasa adalah mencicipi makanan untuk orang yang tidak ada membutuhkannya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Diantara hal yang dimakruhkan untuk dilakukan ketika puasa adalah mencicipi makanan untuk orang yang tidak ada membutuhkannya.
Namun tidak bagi para pelaku rumah makan terutama juru masaknya.Mereka tetap mampu bekerja dengan baik dan menyuguhkan makanan dengan nikmat meski tetap bekerja selama bulan Ramadhan.
Hal ini dijelaskan ulama asal Kalimantan Selatan, ustad Khairullah. Ia mengatakan kalau memang dibutuhkan untuk hal tersebut seperti seorang chef, juru masak atau koki, yang perlu merasakan makanan tersebut seperti manis dan asinnya maka diperbolehkan.
"Itu karena dia akan hidangkan kebanyak orang. Tapi tentunya dengan catatan, harus berhati-hati supaya tidak ada sesuatu apapun yang sampai ketenggorokan," ujar Khairullah.
Dalam sebuah atsar (perkataan seorang sahabat) dari Ibnu ‘Abbas mengatakan,“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Khairullah melanjutkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan “Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa, 25/266-267, Maktabah Syamilah).