Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apakah Memeluk dan Mencium Istri Bisa Membatalkan Puasa?

Suami yang memeluk dan mencium istrinya tanpa menyetubuhinya dalam keadaan berpuasa, adalah dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Apakah Memeluk dan Mencium Istri Bisa Membatalkan Puasa?
Tribunnews/Jeprima
Presenter Adi Nugroho mencium kening istrinya, aktris Noni Annisa Ramadhani (Donita) usai menjalani prosesi akad nikah mereka di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2014). Pernikahan tersebut disaksikan oleh mantan Menpora, Adhyaksa Dault yang mewakili pihak mempelai pria serta komedian Indrodjojo Kusumonegoro (Indro Warkop) yang mewakili pihak mempelai wanita. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Assalamu'alaikum Pak Ustad, apakah memeluk dan mencium isteri membatalkan puasa?
Pengirim
08526757

JAWAB:
Suami yang memeluk dan mencium istrinya tanpa menyetubuhinya dalam keadaan berpuasa, adalah dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencium istrinya dalam keadaan berpuasa, dan pernah juga beliau mencumbui istrinya dalam keadaan berpuasa.

Sebagaimana Hadis Nabi dari Aisyah ra katanya:" Nabi saw biasa mencium di waktu sedang berpuasa dan bersentuhan di kala berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling mampu mengusai nafsunya." HR Bukhari (1927) dan Muslim (1106).

Akan tetapi jika dikhawatirkan dapat terjadi perbuatan yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala karena perbuatan itu dapat membangkitkan syahwat dengan cepat, maka hal demikian menjadi makruh hukumnya. (Imam Hanafi dan Syafi'i)

Jika mencium dan mencumbui menyebabkan keluarnya mani, maka puasanya batal dan ia harus terus berpuasa dan harus mengqadha puasanya itu, tapi tidak wajib kaffarah baginya menurut sebagian besar pendapat ulama, sedangkan jika mengakibatkan keluarnya madzi maka hal itu tidak membatalkan puasanya.

H.Suhaili
Kepala Kantor Wilayah
Kementrian Agama Provinsi Lampung

BERITA TERKAIT
Tags:
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas