Apakah Memeluk dan Mencium Istri Bisa Membatalkan Puasa?
Suami yang memeluk dan mencium istrinya tanpa menyetubuhinya dalam keadaan berpuasa, adalah dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Editor: Anita K Wardhani

TRIBUNNEWS.COM - Assalamu'alaikum Pak Ustad, apakah memeluk dan mencium isteri membatalkan puasa?
Pengirim
08526757
JAWAB:
Suami yang memeluk dan mencium istrinya tanpa menyetubuhinya dalam keadaan berpuasa, adalah dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencium istrinya dalam keadaan berpuasa, dan pernah juga beliau mencumbui istrinya dalam keadaan berpuasa.
Sebagaimana Hadis Nabi dari Aisyah ra katanya:" Nabi saw biasa mencium di waktu sedang berpuasa dan bersentuhan di kala berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling mampu mengusai nafsunya." HR Bukhari (1927) dan Muslim (1106).
Akan tetapi jika dikhawatirkan dapat terjadi perbuatan yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala karena perbuatan itu dapat membangkitkan syahwat dengan cepat, maka hal demikian menjadi makruh hukumnya. (Imam Hanafi dan Syafi'i)
Jika mencium dan mencumbui menyebabkan keluarnya mani, maka puasanya batal dan ia harus terus berpuasa dan harus mengqadha puasanya itu, tapi tidak wajib kaffarah baginya menurut sebagian besar pendapat ulama, sedangkan jika mengakibatkan keluarnya madzi maka hal itu tidak membatalkan puasanya.
H.Suhaili
Kepala Kantor Wilayah
Kementrian Agama Provinsi Lampung