Bagaimana Cara Ibu Hamil Membayar Utang Puasa?
Melani Puji Jayanti bertanya pada rubrik konsultasi Ramadhan tentang tata cara membayar utang puasa bagi ibu hamil.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM- Melani Puji Jayanti bertanya pada rubrik konsultasi Ramadhan tentang tata cara membayar utang puasa bagi ibu hamil.
"Assallamualaikum wr.wb, pak ustad mau tanya, jika kita hamil dan menyusui pada saat bulan Ramadhan tidak puasa karena ada riwayat gastritis akut pada waktu itu sehingga saya tidak puasa, mau Tanya cara , dengan cara puasa dan membayar fidayah atau salah satu saja. mohon penjelasannya pak ustad. terima kasih," tulis Melani seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
DR. H. Abdul Mu'ti, M.Ed menjelaskan, sesuai dengan Alquran Surat al-Baqarah 184, Ibu cukup membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan siap saji yang biasa kita makan, atau berupa uang senilai makanan pokok. Ibu tidak perlu mengganti puasa. Yang demikian merupakan rumusan dan kemudahan di dalam beragama. Wallahu 'alam.
Sementara KH. Endang Mintarja menerangkan, dari ibnu abbas (sahabat Rasulullah saw), bahwa tidak ada kewajiban bagi wanita hamil dan menyusui kecuali membayar fidyah,,,,, banyaknya sekitar 6ons dalam sehari atau boleh lebih sebagai shadaqah (al-baqarah 184).
Jika mau mengganti/qadha dengan puasa silahkan,,,,tapi tidak ada ketentuan dari Alquran maupun hadits yang harus mengganti dengan puasa sekaligus fidyah. Cukup salah satunya saja.