Kalau Membeli Uang Kuno Rp10 Dihargai Rp100 Ribu, Riba atau Tidak?
Kalau kita membeli uang kuno misalkan pecahan 10 rupiah dibeli dengan harga 100 ribu rupiah, apakah itu riba atau tidak?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Maaf pak Ustaz, saya Acep.
Ada pertanyaan dan keraguan saya tentang penukaran uang.
Kalau kita membeli uang kuno misalkan pecahan 10 rupiah dibeli dengan harga 100 ribu rupiah, apakah itu riba atau tidak?
Terimakasih sebelumnya.
Dari Acep Darmawan
Jawab:
Semua perbuatan, tergantung kepada niat. Kalau pembelian tersebut dimaksudkan bahwa uang kuno sebagai komoditas, dan bukan alat tukar, maka – menurut hemat saya – pembelian tersebut tidak termasuk riba.
Hanya saja, mari tinjau lebih jauh, apa manfaat memiliki barang antik atau kuno.
Yang saya khawatirkan adalah niat memiliki barang antik atau kuno dilandasi oleh niat pamer atau riya’ atau semacamnya, dan bukan karena fungsinya.
Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU)