Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Punya Simpanan Emas Tapi Belum Memiliki Rumah, Apakah Wajib Membayar Zakat Maal?

Bagaimana hukumnya apabila kita memiliki simpanan emas yang sudah masuk kategori harus dikeluarkan zakat maal nya tetapi belum memiliki rumah?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Punya Simpanan Emas Tapi Belum Memiliki Rumah, Apakah Wajib Membayar Zakat Maal?
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikum.

Saya ingin bertanya ustaz, bagaimana hukumnya apabila kita memiliki simpanan emas yang sudah masuk kategori harus dikeluarkan zakat maal nya tetapi saya sendiri belum memiliki rumah.

Apakah kita wajib membayarkan zakat maalnya? Mohon penjelasannya ya,ustaz. Terimakasih.

Dari Adha Setiawan
Jawab:

Kewajiban membayar zakat – sejauh ini – tidak pernah dikaitkan dengan kepemilikan rumah.

Artinya, manakala seseorang sudah terkena kewajiban zakat, maka yang bersangkutan harus mengeluarkannya, walau mungkin pada saat itu yang bersangkutan belum memiliki rumah.

Belum memiliki rumah, dapat disebabkan oleh banyak hal, seperti belum ketemu lokasi yang sesuai dengan keinginan, sering berpindah kota karena tugas, dan lain sebagainya.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, kewajiban membayar zakat, bila semua syarat zakat - seperti nishab, haul, milik sendiri, dan lain-lain – terpenuhi, tetap harus dipenuhi.

Perlu juga dipahami bahwa zakat itu bermakna membersihkan dan sekaligus menumbuhkan dan mengembangkan.

Nah, siapa tahu – dengan izin Allah SWT – setelah zakat atas emas ditunaikan, maka selain sisa harta menjadi bersih, Allah juga menumbuhkan harta anda dan pada akhirnya dapat memiliki rumah idaman, insya Allah.

Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas