Apa Hukumnya Apabila Zakat Fitrah Dibayar Istri karena Suami Tidak Bekerja?
Apa hukumnya apabila zakat fitrah semua anggota keluarga (anak dan suami) dibayar/ditanggung oleh istri (bekerja)?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikum Wr. Wb.
Apa hukumnya apabila zakat fitrah semua anggota keluarga (anak dan suami) dibayar/ditanggung oleh istri (bekerja), sedangkan sang suami (bertahun-tahun) tidak bekerja.
Atas penjelasannya saya ucapkn banyak terima kasih.
Wassalumalaikumwrwb,
Dari dion.azhari@yahoo.co.id
Jawab:
Kewajiban membayar zakat fitrah terletak pada suami sebagai kepala keluarga.
Namun, kalau akibat satu dan lain hal, suami tidak mempunyai kemampuan karena tidak mempunyai pendapatan, dan istri yang berkemampuan karena bekerja, maka boleh saja tanggungjawab tadi dipenuhi oleh istri.
Berita Rekomendasi