Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apa Hukumnya Apabila Zakat Fitrah Dibayar Istri karena Suami Tidak Bekerja?

Apa hukumnya apabila zakat fitrah semua anggota keluarga (anak dan suami) dibayar/ditanggung oleh istri (bekerja)?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Apa Hukumnya Apabila Zakat Fitrah Dibayar Istri karena Suami Tidak Bekerja?
net

TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikum Wr. Wb.

Apa hukumnya apabila zakat fitrah semua anggota keluarga (anak dan suami) dibayar/ditanggung oleh istri (bekerja), sedangkan sang suami (bertahun-tahun) tidak bekerja.

Atas penjelasannya saya ucapkn banyak terima kasih.

Wassalumalaikumwrwb,

Dari dion.azhari@yahoo.co.id

Jawab:
Kewajiban membayar zakat fitrah terletak pada suami sebagai kepala keluarga.

Namun, kalau akibat satu dan lain hal, suami tidak mempunyai kemampuan karena tidak mempunyai pendapatan, dan istri yang berkemampuan karena bekerja, maka boleh saja tanggungjawab tadi dipenuhi oleh istri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas