Sakit Seperti Apa yang Boleh Tetap Berpuasa? Begini Hukum Islam Mengaturnya
Diperbolehkan untuk tidak berpuasa bila karena sakitnya justru puasa akan memberinya mudarat.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Bila menilik ajaran-ajaran Islam secara menyeluruh dapat diambil satu pengertian bahwa Islam adalah agama yang manusiawi.
Ajaran-ajarannya—yang juga terdiri dari tuntutan-tuntutan—selalu selaras dengan kondisi manusia sebagai obyek dari ajaran Islam itu sendiri.
Hukum-hukumnya tegas tapi luwes. Tidak memberatkan, bahkan justru menghendaki kemudahan.
Yang demikian itu tercermin di dalam Al-Qur’an di mana dengan jelas dan tegas Allah menyatakannya dalam beberapa ayat di antaranya:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah Tidakmembebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Sebagai contoh meski “berdiri” di dalam shalat merupakan rukun yang wajib dilaksanakan namun shalat dengan duduk atau tidur diperbolehkan bagi orang yang—karena kondisi tertentu—tak mampu melaksanakannya dengan berdiri.
Beberapa makanan yang secara tegas dihukumi haram dalam kondisi darurat diperbolehkan untuk dimakan demi menyelamatkan nyawa manusia.
Demikian pula dengan ibadah puasa yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam.
Meski ibadah tahunan ini pada dasarnya diwajibkan atas setiap individu muslim tapi Allah tetap saja memberi keringan bagi orang-orang tertentu karena sebab-sebab tertentu.
Orang yang sakit adalah salah satunya.
Ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa bila karena sakitnya justru puasa akan memberinya mudarat.