Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bagaimana Jika Tidak Sanggup Melaksanakan Nazar? Apakah Ada Cara Lain untuk Menggantinya?

- Anda pernah punya nazar jika keinginan tercapai? Sayangnya karena satu dan lain hal nazar itu tak dilakukan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bagaimana Jika Tidak Sanggup Melaksanakan Nazar? Apakah Ada Cara Lain untuk Menggantinya?
net
Ilustrasi nazar 

TRIBUNNEWS.COM- Anda pernah punya nazar jika keinginan tercapai? Sayangnya karena satu dan lain hal nazar itu tak dilakukan.

"Bagaimana kalau seseorang bernazar tapi ternyata tidak mampu membayarnya, apakah ada jalan keluar atau ada cara lain untuk melunasi nazar itu?" demikian pertanyaan seorang pembaca Tribun Lampung (Tribunnews.com Network).

KH Munawir, Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung menjelaskan bahwa yang dimaksud nazar adalah mewajibkan diri untuk melaksanakan suatu qurbah (ibadah) yang bukan farduain dengan sighat tertentu.

Misalnya, seseorang mengatakan saya bernazar akan puasa hari Senin dan Kamis.

Atau mengatakan, jika saya sembuh, saya akan puasa.

Maka, orang yang mengatakan tersebut wajib melaksanakan apa yang telah dinazari, tanpa ada pilihan mengerjakan kaffaroh yamin atau pengganti nazar.

Dan jika perkara yang dinazari tersebut tidak mampu untuk dilaksanakan, menurut Madzhab Syafi’iyah yang dijelaskan oleh Wabah az Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa adilatuhu juz 2 halaman 107, orang tersebut tidak wajib untuk melakukannya.‬

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas