Tidak Semua Musafir Boleh Batalkan Puasanya, Baca Dulu Aturan Mainnya
Ketentuan bahwa seorang musafir boleh tidak berpuasa memiliki aturan-aturan main yang tidak disebutkan secara rinci di dalam al-Qur’an.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUN JABAR / TEUKU MUH GUCI S
BUKA BERSAMA -- Musafir dari berbagai daerah berbuka bersama di teras Masjid Darussalam, Jalan Raya Cianjur - Bandung, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (18/7/2014).
Hal ini sebagaimana pernah disampaikan oleh KH. Subhan Ma’mun, Pengasuh Pondok Pesantren Assalafiyah, Luwungragi Brebes dan Rais Syuriah PBNU, pada kajian kitab Tafsir Al-Munir di Islamic Center Brebes.
4. Bila ia pergi setelah terbitnya fajar maka ia tidak diperbolehkan berbuka dan wajib berpuasa penuh pada hari itu.
5. Seorang musafir (yang dalam keadaan melakukan perjalanan sebagaimana syarat-syarat di atas) yang pada waktu pagi hari berpuasa diperbolehkan berbuka membatalkan puasanya.
6. Seorang musafir yang telah bermukim di suatu tempat dilarang berbuka (tidak berpuasa). Wallahu a’lam. (Nu Online/Yazid Muttaqin)
Berita Rekomendasi