Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Istri yang Melakukan Iktikaf Tanpa Izin Suami Hukumnya Makruh

Iktikaf sebenarnya juga anjurkan sejak awal bulan ramadhan namun lebih utamanya yakni 10 hari menjelang ramadhan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Istri yang Melakukan Iktikaf Tanpa Izin Suami Hukumnya Makruh
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
KHUSUK -Umat muslim membaca Al Quran di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Minggu (26/6) dini hari. Memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadan, umat muslim melakukan i'tikaf di masjid dengan membaca kitab suci dan menunaikan salat malam untuk menjemput Lailatul Qadar yang diyakini hadir pada malam ganjil di bulan Ramadan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, CISARUA - Memasuki 10 malam terakhir, umat Islam berlomba-lomba untuk memperbanyak amalan.

Sebab, di malam 10 terakhir ini, banyak orang berharap akan mendapatkan malam Lailatul Qadar.

Masjid di berbagai tempat pun pasti akan penuh dengan warga yang beri'tikaf dalam 10 hari terakhir ramadhan ini.

Iktikaf memang sangat dianjurkan dilakukan 10 sehari menjelang hari lebaran.

Demikian yang dijelaskan oleh H.Annas kepada jamaah dalam kultum usai shalat dzuhur berjamaah di Mesjid Albarokah, Cisarua, Kabupaten Bogor, Sabtu (17/6/2017).

Ia juga mengatakan bahwa i'tikaf sebenarnya juga anjurkan sejak awal bulan ramadhan namun lebih utamanya yakni 10 hari menjelang ramadhan.

"Bukan berarti tidak dianjurkan di hari-hari sebelumnya, tapi lebih afdhal-nya hari ke 10 terakhir bulan ramadhan," jelas H.Annas kepada jamaah masjid.

BERITA TERKAIT

H. Annas juga menjelaskan bahwa jika kita bisa i'tikaf satu hari, maka kita bakal dijauhkan dari api neraka sejauh timur dan barat.

I'tikaf adalah berdiam diri di dalam mesjid untuk beribadah kepada Allah SWT.

Masyarakat yang berada di Kawasan Puncak pun terpantau banyak yang melakukannya di dalam masjid.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Sabtu (17/6/2017), Mesjid Albarokah, Cisarua, cukup ramai didatangi warga yang beri'tikaf.

Hukum i'tikaf sendiri menurut penjelasan H.Annas, adalah sunnah namun bisa menjadi wajib jika sebelumnya sudah dinazarkan akan beri'tikaf.

Hukumnya juga bisa menjadi makruh jika dilakukan oleh seorang istri tanpa izin suami.

Menurut H.Annas, yang tak kalah penting dan tak boleh lupa ketika akan beri'tikaf adalah niat yang sungguh di dalam hati.

Umat Islam yang ingin beriktikaf, cukup mengucapkan niat sebagai berikut, "saya berniat beri'tikaf di masjid karena Allah ta'ala.". (TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas