Ibu Hamil yang Tak Puasa: Cukup Qadha Apa Perlu Fidyah?
Istri saya baru melahirkan 4 Juni 2017. Dari 3 Juni sudah tidak berpuasa karena perutnya sudah sakit. Bagaimana dengan puasanya?
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM - Assalamu'alaikum Pak Ustaz Zul. Istri saya baru melahirkan 4 Juni 2017. Dari 3 Juni sudah tidak berpuasa karena perutnya sudah sakit. Pertanyaanya: bagaimana dengan puasanya apakah mengqhada tanpa fidyah?
Syukron. Jazakallah khoir
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh
Semoga saudara, istri dan anak dalam kondisi sehat wal afiyat dan anak yang dilahirkan menjadi anak yang saleh.
Dari pertanyaan di atas dapat dipahami istri saudara berpuasa sejak 1 hingga 7 Ramadan yang bertepatan dengan 2 Juni 2017.
Hal ini perlu diapresiasi karena tidak banyak wanita hamil yang mampu melaksanakan puasa Ramadan. Dari pertanyaan di atas ada kemungkinan tambahan selain dari kondisi yang dialami pada 3 Juni 2017 yang telah pasti tidak berpuasa dan diganti dengan qadha, yaitu;
1. Apabila setelah istri saudara melahirkan mengalami nifas hingga saat ini maka ia tidak boleh berpuasa dengan tetap mengganti dengan qadha saja pada hari lainnya di luar Ramadan setelah nifas usai, saat menyusui maupun setelah menyusui.
2. Apabila setelah istri saudara melahirkan hanya mengalami nifas sejenak, atau pada saat ini tidak ada nifas lagi, maka istri saudara boleh memilih tidak berpuasa dengan tetap melihat dua kondisi berikut serta kewajiban yang harus dilakukan setelahnya;
a. Memilih tidak berpuasa saat menyusui lantaran ada kekhawatiran pada bayi seperti khawatir kekurangan ASI, meskipun secara pribadi dan fisik mampu berpuasa, maka kewajiban yang harus dilakukan setelah mampu adalah mengqadha puasa yang ditinggalkan ditambah fidyah sejumlah hari yang ditinggalkan.
b. Memilih tidak berpuasa karena memang secara pribadi dan fisik tidak mampu dan kesulitan, atau ditambah dengan kekhawatiran pada kondisi bayi yang disusui, maka kewajiban yang harus dijalani setelah mampu hanyalah mengqadha saja tanpa harus membayar fidyah. Hal ini disamakan dengan orang yang tidak berpuasa karena sakit yang hanya berkewajiban mengqadha puasa yang ditinggalkan sebagaimana yang dijelaskan di dalam surat al-Baqarah ayat 184. Wallahu A‘lam
Rubrik konsultasi ini diasuh Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, Lc
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.